Advertisement
Dua Putri Diduga Dikunci di Dalam Kompleks Kraton, Makan Hanya Dedaunan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Dua putri Kraton Solo yakni GKR Timoer Rumbai dan GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng dikunci di Kraton Solo.
Peristiwa itu terjadi sejak Kamis (11/2/2021) siang. Kedua putri Kraton Solo ini dikunci dari luar tanpa makanan, gas untuk memasak, maupun listrik. Selain itu ada juga dua abdi dalem penari dan seorang sentono yang ikut dikunci bersama kedua putri.
Advertisement
Berikut sederet fakta menarik tentang insiden dua putri dikunci di Keraton Solo:
Makan Dedaunan
Mereka yang dikunci di dalam Kraton Solo itu harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan perut. Mereka memanfaatkan tanaman yang ada di sekitar Keputren seperti daun singkong dan daun pepaya untuk menu makanan mereka, Jumat (12/2/2021) siang.
GKR Timoer, saat dihubungi Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (12/2/2021) siang, menceritakan tengah mencari kayu bakar dan dedaunan. Gusti Timoer menyebut tidak ada tabung gas untuk memasak di dalam bangunan Kraton Solo tempatnya terkurung.
“Ini baru cari kayu bakar untuk memasak. Sempat masak daun-daun di sini. Tadi malam sempat kerikan juga. Tadi Kanjeng Wira [KP Eddy Wirabhumi, suami Gusti Moeng] mencoba mengirim logistik, namun tidak berhasil. Jadi ya kami coba survive,” papar Gusti Timoer.
Dikunci di Kraton Solo Sejak Kamis
GKR Timoer, Gusti Moeng, dan tiga orang lainnya terkurung di kompleks Keputren Kraton Solo sejak Kamis sore. Hingga Jumat siang mereka belum bisa keluar. Orang-orang yang mencoba mengirim makanan tidak diizinkan masuk.
Tamu dari BPK
Ketua Lembaga Hukum Kraton Solo, KP Eddy Wirabhumi, yang merupakan suami Gusti Moeng, mengatakan istrinya dikunci di Kraton saat hendak menemui tamu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kejadiannya kemarin siang, Gusti [Gusti Moeng] mendapat informasi ada tamu mobilnya RI 10. Itu rupanya Ketua BPK. Gusti merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasi, karena beberapa saat lalu Gusti menerima surat dari BPK Semarang yang mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan 2018. Karena ada Ketua BPK ke sini Gusti masuk," jelas Eddy.
Setelah Gusti Moeng masuk, lanjut Eddy, ternyata tamu dari BPK itu dipindah ke bagian barat Kraton. Lalu pintu di sana sini dikunci. Gusti Moeng berniat masuk ke Kraton barat melalui Keputren, namun malah terkunci di sana dan tidak bisa keluar.
Tanggapan PB XIII
Wakil Pengageng Sasana Wilopo Keraton Solo, KRA Dani Nuradiningrat, selaku utusan PB XIII Hangabehi, menegaskan tidak ada pengurungan terhadap GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, GKR Timoer Rumbai, dan tiga orang lainnya di dalam kompleks Kraton.
Dani mengaku tidak tahu alasan Gusti Moeng dan GKR Timoer tidak mau keluar dari kompleks Kraton Solo meski sudah ada jaminan pintu dibuka.
"Mereka masuk dengan sendirinya dan tidak mau keluar, terus, nuwun sewu, playing victim. Seolah-olah kami tidak membolehkan keluar," jelas Dani.
Polisi Cuma Memantau
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan persoalan putri dan adik Raja Kraton Solo yang dikunci di lingkungan Kraton sejak Kamis (11/2/2021) merupakan masalah internal kraton.
Karenanya hal itu juga harus diselesaikan secara internal. Ade Safri menyebut kepolisian tetap berpatroli dan memantau situasi agar kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terganggu dengan permasalahan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
Advertisement
Siaga Darurat Bencana di Kota Jogja Diperpanjang, Warga Diimbau Waspada Genangan Air
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement