Advertisement
Jusuf Kalla Sindir Jokowi, Fadjroel Langsung Merespons
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019) - JIBI/Bisnis.com/Amanda Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman menjawab kritikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ihwal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta rakyat aktif mengkritik pemerintah.
JK mempertanyakan bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Menanggapi hal itu, Fadjroel mengatakan, kritik disampaikan sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah.
Advertisement
Dia mengatakan, sudah kewajiban negara untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warganya.
"Yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Fadjroel, Sabtu (13/1/2021).
Dia mengatakan masyarakat perlu mempelajari secara saksama sejumlah hal. Pertama, UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Kedua, Pasal 28J yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ketiga, lanjut Fadjroel Kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Lalu, pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," paparnya.
Terakhir, kata Fadjroel, apabila ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
- Badai Dahsyat, California Tetapkan Status Darurat di Enam Wilayah
- John Robertson, Pahlawan Forest di Era Emas Piala Eropa, Wafat
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
- Kecewa UMK 2026, Serikat Pekerja Solo Ancam Turun ke Jalan
- Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Advertisement




