Advertisement

Pengidap 3 Komorbid Ini bisa Suntik Vaksin Covid-19. Cek Syaratnya

Mia Chitra Dinisari
Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Pengidap 3 Komorbid Ini bisa Suntik Vaksin Covid-19. Cek Syaratnya Ilustrasi Diabetes Melitus - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik bagi pengidap 3 komorbid yang selama ini dianggap belum layak mendapatkan suntikan vaksin covid-19.

Dalam pedoman revisi Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia, ada 3 komorbid yang akhirnya disebut layak suntik vaksin.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam Juknis Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda .

Berikut 3 komorbid tersebut menurut juknis Kemenkes: 

1. Hipertensi

Orang dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining.

2. Diabetes

Kemudian, penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

3. Penyintas kanker

Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement