Advertisement
Pengidap 3 Komorbid Ini bisa Suntik Vaksin Covid-19. Cek Syaratnya
Ilustrasi Diabetes Melitus - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik bagi pengidap 3 komorbid yang selama ini dianggap belum layak mendapatkan suntikan vaksin covid-19.
Dalam pedoman revisi Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia, ada 3 komorbid yang akhirnya disebut layak suntik vaksin.
Advertisement
Hal itu tertuang dalam Juknis Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda .
Berikut 3 komorbid tersebut menurut juknis Kemenkes:
1. Hipertensi
Orang dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining.
2. Diabetes
Kemudian, penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
3. Penyintas kanker
Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
27.200 Warga Sleman Diprediksi Ikuti Salat Idul Fitri, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AKI Sleman 2025 Capai 9 Kasus, Dinkes Waspadai Kehamilan KTD
- Seleksi Pimpinan OJK Dipercepat Imbas Gejolak Perang Timur Tengah
- Blokade Gaza Diperketat Israel, Pasokan Makanan dan BBM Terancam
- Dari Jakarta ke Prambanan, Indosat Pecahkan Rekor Podcast dalam Bus
- Jalan Terong-Dlingo Bantul Licin Saat Hujan, Warga Soroti Truk Tanah
- Reformasi Polri Perlu Diperkuat untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
Advertisement
Advertisement








