Advertisement
Pengidap 3 Komorbid Ini bisa Suntik Vaksin Covid-19. Cek Syaratnya
Ilustrasi Diabetes Melitus - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik bagi pengidap 3 komorbid yang selama ini dianggap belum layak mendapatkan suntikan vaksin covid-19.
Dalam pedoman revisi Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia, ada 3 komorbid yang akhirnya disebut layak suntik vaksin.
Advertisement
Hal itu tertuang dalam Juknis Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda .
Berikut 3 komorbid tersebut menurut juknis Kemenkes:
1. Hipertensi
Orang dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining.
2. Diabetes
Kemudian, penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
3. Penyintas kanker
Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Regrouping SD di Kokap Ditolak, Wali Murid Datangi DPRD Kulonprogo
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Musprov SMSI DIY Angkat Ketua Baru, Dorong Ekosistem Media Siber Sehat
- Kemenag DIY Gelar Pengamatan Hilal di Bantul, Ini Hasilnya
- Penyintas Banjir Aceh Tengah Pilih Pulang Jelang Ramadan
- Awal Ramadhan 1447 H Diprediksi 19 Februari 2026
- Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 19 Februari
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Siapkan 5 Jalur Merak-Bakauheni
- Target 19 Juta Lapangan Kerja, Menaker: Ini Kolaborasi
Advertisement
Advertisement







