Penurunan Covid Tak Signifikan Jadi Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Kamis, 11 Februari 2021 22:07 WIB
Penurunan Covid Tak Signifikan Jadi Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro

Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah penanganan Covid-19 dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro.

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan pada 9 hingga 22 Februari memiliki skenario pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT).

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi PPKM secara umum cukup berarti menekan kasus positif Covid-19.

“Terjadi penurunan kasus tapi penurunan itu akhir-akhir ini tidak signifikan. Itu sebabnya kami terapkan yang lebih mikro,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (11/2/2021).

Pengendalian di level RT ini akan ada posko jaga desa/kelurahan. Kegiatan ini melakukan empat fungsi, yaitu penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Raden menjelaskan bahwa skenario pengendalian PPKM mikro yaitu dengan memaksimalkan 3T atau testing (tes), tracing (pelacakan, dan treatment (pengobatan).

Kedua, melakukan isolasi pasien positif dan kontak erat. Selanjutnya pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat serta penyediaan kebutuhan pokok.

“Kami sedang berupaya agar kapasitas rumah sakit mampu menangani pasien Covid-19,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online