Advertisement
Penurunan Covid Tak Signifikan Jadi Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah penanganan Covid-19 dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro.
Kebijakan ini berlaku selama dua pekan pada 9 hingga 22 Februari memiliki skenario pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT).
Advertisement
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi PPKM secara umum cukup berarti menekan kasus positif Covid-19.
“Terjadi penurunan kasus tapi penurunan itu akhir-akhir ini tidak signifikan. Itu sebabnya kami terapkan yang lebih mikro,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (11/2/2021).
Pengendalian di level RT ini akan ada posko jaga desa/kelurahan. Kegiatan ini melakukan empat fungsi, yaitu penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Raden menjelaskan bahwa skenario pengendalian PPKM mikro yaitu dengan memaksimalkan 3T atau testing (tes), tracing (pelacakan, dan treatment (pengobatan).
Kedua, melakukan isolasi pasien positif dan kontak erat. Selanjutnya pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat serta penyediaan kebutuhan pokok.
“Kami sedang berupaya agar kapasitas rumah sakit mampu menangani pasien Covid-19,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Palsu di Wates, Warga Rugi hingga Rp22 Juta
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
Advertisement
Advertisement




