Advertisement

Penurunan Covid Tak Signifikan Jadi Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro

Jaffry Prabu Prakoso
Kamis, 11 Februari 2021 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Penurunan Covid Tak Signifikan Jadi Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah penanganan Covid-19 dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro.

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan pada 9 hingga 22 Februari memiliki skenario pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT).

Advertisement

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi PPKM secara umum cukup berarti menekan kasus positif Covid-19.

“Terjadi penurunan kasus tapi penurunan itu akhir-akhir ini tidak signifikan. Itu sebabnya kami terapkan yang lebih mikro,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (11/2/2021).

Pengendalian di level RT ini akan ada posko jaga desa/kelurahan. Kegiatan ini melakukan empat fungsi, yaitu penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Raden menjelaskan bahwa skenario pengendalian PPKM mikro yaitu dengan memaksimalkan 3T atau testing (tes), tracing (pelacakan, dan treatment (pengobatan).

Kedua, melakukan isolasi pasien positif dan kontak erat. Selanjutnya pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat serta penyediaan kebutuhan pokok.

“Kami sedang berupaya agar kapasitas rumah sakit mampu menangani pasien Covid-19,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan

Jogja
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement