Advertisement

Viral Promo Nikah Usia Muda, Kemenag: Itu Langgar UU Perkawinan

Edi Suwiknyo
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:17 WIB
Sunartono
Viral Promo Nikah Usia Muda, Kemenag: Itu Langgar UU Perkawinan Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tindakan Aisha Wedding yang mengampayekan menikah pada usia 12 tahun bertentangan dengan Undang-Undang (UU). 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. UU itu mengatur batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. 

Advertisement

BACA JUGA : Viral Wedding Organizer Kampanyekan Nikah Muda

Muharam menambahkan, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata dia, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU. 

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan,” dalam keterangan resmi, Kamis (11/02/2021). . 

Dia menjelaskan, remaja yang berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga. 

Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat. 

“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. 

BACA JUGA : Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Sebelumnya, agat maya dihebohkan dengan keberadaan jasa penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer) yang mempromosikan nikah muda lewat situsnya.

Kehebohan berawal setelah komikus Sweta Kartika mencuit keberadaan penyedia jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut di akun Twitter-nya @swetakartika pada Selasa (10/2/2021).

"Ada Mak Comblang digital yang men-encourage pernikahan anak-anah yeuh. Dis is 'n outrage Edan..." cuitnya demikian.

Sweta juga mengunggah gambar tangkapan layar dari situs milik penyedia jasa penyelenggara pernikahan yang diketahui bernama Aisha Wedding itu. Di tangkapan layar tersebut dijelaskan pandangan mengenai peran setiap wanita muslim yang harus menikah muda pada usia 12-21 tahun

"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami. Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding dalam situsnya www.aishawedding.com.

BACA JUGA : Sleman Izinkan Resepsi Pernikahan, Asalkan

Selain itu, tertulis pula bahwa tugas dari seorang gadis tak lebih dari melayani kebutuhan suami. Oleh karena itu, mereka harus bergantung pada seorang pria di usia sedini mungkin untuk mewujudkan keluarga yang stabil dan bahagia.

"Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement