Hasil Penyelidikan Kecelakaan Helikopter Kobe Bryant, Pilot Lakukan Pelanggaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Keselamatan Transportasi Amerika Serikat melaporkan hasil penyelidikan kecelakaan helikopter yang menewaskan Kobe Bryant setahun silam. Mereka menyatakan bahwa pilot melanggar standar federal dan mengalami disoreintasi ketika terbang dalam cuaca berawan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Keselamatan Transportasi Amerika Serikat (National Transportation Safety Board) Robert Sumwalt kala membuka rapat dewan Selasa (9/2/2021) waktu setempat yang membahas kecelakaan helikopter di Calabasas, California, pada 26 Januari 2020 tersebut.
Advertisement
Kecelakaan itu menewaskan seluruh penumpang di antaranya Kobe dan putrinya Gianna serta tujuh nyawa lainnya, termasuk si pilot, Ara Zobayan.
"Ia terbang di bawah aturan jarak pandang terbang, yang secara legal melarangnya untuk menembus awan," kata Sumwalt dilansir Reuters, Selasa malam.
"Namun, dia melanjutkan penerbangan jarak pandang terbang ini menembus awan, memasuki instrumen kondisi meteorologis," ujarnya.
NTSB menjadwalkan rapat virtual pada Selasa waktu setempat untuk mengeluarkan laporan final atas kecelakaan helikopter tersebut.
"Kami akan mencari tahu apakah pilot berada dalam tekanan untuk melanjutkan penerbangan, dan jika iya, siapa yang menekannya," kata Sumwalt.
"Apa ekspektasi bagi pilot di bawah kebijakan perusahaan? Apakah ia memaksa dirinya sendiri? Tindakan apa yang seharusnya bisa dilakukan untuk menghindari terbang menembus awan?"
"Kami akan membahas fenomena disorientasi spasial, sensasi kuat dan menyesatkan yang bisa membingungkan pilot melakukan penerbangan visual di tengah kehilangan referensi jarak pandang dan jenis pelatihan semacam apa yang efektif mengatasi kondisi tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Afnan-Singgih Pilih Santai Bersama Mas Marrel di Masa Tenang Pilkada Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
- Kementerian BUMN Targetkan Kenaikan Deviden BUMN di Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun
- Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK Dituntut hingga Enam Tahun Penjara
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Advertisement
Advertisement