Advertisement
Hasil Penyelidikan Kecelakaan Helikopter Kobe Bryant, Pilot Lakukan Pelanggaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Keselamatan Transportasi Amerika Serikat melaporkan hasil penyelidikan kecelakaan helikopter yang menewaskan Kobe Bryant setahun silam. Mereka menyatakan bahwa pilot melanggar standar federal dan mengalami disoreintasi ketika terbang dalam cuaca berawan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Keselamatan Transportasi Amerika Serikat (National Transportation Safety Board) Robert Sumwalt kala membuka rapat dewan Selasa (9/2/2021) waktu setempat yang membahas kecelakaan helikopter di Calabasas, California, pada 26 Januari 2020 tersebut.
Advertisement
Kecelakaan itu menewaskan seluruh penumpang di antaranya Kobe dan putrinya Gianna serta tujuh nyawa lainnya, termasuk si pilot, Ara Zobayan.
"Ia terbang di bawah aturan jarak pandang terbang, yang secara legal melarangnya untuk menembus awan," kata Sumwalt dilansir Reuters, Selasa malam.
"Namun, dia melanjutkan penerbangan jarak pandang terbang ini menembus awan, memasuki instrumen kondisi meteorologis," ujarnya.
NTSB menjadwalkan rapat virtual pada Selasa waktu setempat untuk mengeluarkan laporan final atas kecelakaan helikopter tersebut.
"Kami akan mencari tahu apakah pilot berada dalam tekanan untuk melanjutkan penerbangan, dan jika iya, siapa yang menekannya," kata Sumwalt.
"Apa ekspektasi bagi pilot di bawah kebijakan perusahaan? Apakah ia memaksa dirinya sendiri? Tindakan apa yang seharusnya bisa dilakukan untuk menghindari terbang menembus awan?"
"Kami akan membahas fenomena disorientasi spasial, sensasi kuat dan menyesatkan yang bisa membingungkan pilot melakukan penerbangan visual di tengah kehilangan referensi jarak pandang dan jenis pelatihan semacam apa yang efektif mengatasi kondisi tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
- Resmikan Pasar Jongke Solo, Presiden Jokowi Akui Kaget dan Sampaikan Pesan ini
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement