Advertisement
Dana Desa Boleh Dipakai untuk PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Dana Desa 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan Covid-19.
Menurut Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.
Menurut siaran pers dari Kemendes PDTT di Jakarta, Senin (8/2/2021), Instruksi Mendes PDTT yang berlaku mulai 6 Februari 2021 itu ditujukan kepada para kepala desa di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang berada di dalam Zona PPKM Skala Mikro.
Mendes PDTT menginstruksikan para kepala desa di provinsi tersebut melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk mendukung PPKM skala mikro di desa.
Pemerintah desa juga diinstruksikan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.
Mendes PDTT juga menginstruksikan pemerintah desa untuk membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sesuai keperluan, menyiapkan ruang isolasi desa, serta rutin memantau kondisi warga dan melaporkannya ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Dalam instruksinya, Mendes PDTT meminta para kepala desa di provinsi-provinsi dalam zona PPKM Skala Mikro memastikan PPKM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendes PDTT juga meminta pemerintah desa membantu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, penelusuran kontak, dan penanganan pasien Covid-19.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jelang Nataru, Pedagang Wisata Gunungkidul Diingatkan Tak Nuthuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
Advertisement
Advertisement




