Advertisement
Ratusan Jemaah Umrah Asal Indonesia Masih di Mekah, 75 Positif Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 589 jemaah umrah asal Indonesia yang masih berada di Mekah pasca pengumuman kebijakan larangan masuk dari 20 negara yang ditetapkan oleh Arab Saudi pada Rabu kemarin.
Konsulat Jenderal Jeddah Eko Hartono mengatakan dari 589 WNI, sebanyak 75 orang positif Covid-19 dan harus menjalani karantina. “Terkait dengan keputusan Saudi tersebut jemaah diminta meneruskan ibadah umrahnya. Dan segera setelah itu akan kita bantu koordinasikan pihak penerbangan agar bisa kembali ke Tanah Air,” ujarnya dalam video singkat yang diunggah oleh akun resmi KJRI Jeddah, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Calon Jemaah Umrah Asal Sleman yang Gagal Berangkat
Eko mengingatkan, bagi WNI yang akan kembali ke Tanah Air dan sudah membeli tiket, diharapkan segera menghubungi maskapai penerbangan untuk memastikan tetap beroperasinya penerbangan pada saat kepulangan nanti.
Jemaah umrah yang masih ada di Tanah Suci perlu menghubungi penyelenggara travel sebelum kepulangan.
Sepanjang 1 Januari - 1 Februari 2021, jemaah umrah dari Indonesia yang telah datang ke Arab Saudi mencapai 1.422 orang dan 833 orang jemaah telah kembali ke Tanah Air.
“Kami mohon agar tetap tenang. Mohon agar terus memantau kebijakan Saudi dari sumber yang bisa dipercaya. Kita harus tetap menghormati keputusan Arab Saudi terkait kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, KJRI Jeddah terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak seperti Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas penerbangan sipil, termasuk penyelenggara perjalanan umrah untuk memastikan kepulangan jemaah umrah Indonesia berjalan lancar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan bagi warga negara dari 20 negara.
BACA JUGA : Ikut Sharing Komunikasi dan Motivasi, Prajurit Kodam IV
Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
Negara-negara yang dimaksud adalah Argentina, Unie Emirat Arab, Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Indonesia, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
Pemerintah Saudi tidak menyebutkan alasan resmi terkait kebijakan tersebut, tetapi mereka menegaskan bahwa kebijakan diambil untuk mencegah penyebaran virus di wilayah Arab Saudi.
Menteri Kesehatan Arab Saudi telah memberikan indikasi adanya pengetatan kebijakan di Saudi setelah adanya peningkatan kasus Covid-19. Per 3 Februari 2021, tercatat 310 kasus baru dan empat meninggal dunia. Adapun jumlah total kasus mencapai 368.369 dengan kematian 6.383 dan 360.110 sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement