Advertisement
Ratusan Jemaah Umrah Asal Indonesia Masih di Mekah, 75 Positif Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 589 jemaah umrah asal Indonesia yang masih berada di Mekah pasca pengumuman kebijakan larangan masuk dari 20 negara yang ditetapkan oleh Arab Saudi pada Rabu kemarin.
Konsulat Jenderal Jeddah Eko Hartono mengatakan dari 589 WNI, sebanyak 75 orang positif Covid-19 dan harus menjalani karantina. “Terkait dengan keputusan Saudi tersebut jemaah diminta meneruskan ibadah umrahnya. Dan segera setelah itu akan kita bantu koordinasikan pihak penerbangan agar bisa kembali ke Tanah Air,” ujarnya dalam video singkat yang diunggah oleh akun resmi KJRI Jeddah, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Calon Jemaah Umrah Asal Sleman yang Gagal Berangkat
Eko mengingatkan, bagi WNI yang akan kembali ke Tanah Air dan sudah membeli tiket, diharapkan segera menghubungi maskapai penerbangan untuk memastikan tetap beroperasinya penerbangan pada saat kepulangan nanti.
Jemaah umrah yang masih ada di Tanah Suci perlu menghubungi penyelenggara travel sebelum kepulangan.
Sepanjang 1 Januari - 1 Februari 2021, jemaah umrah dari Indonesia yang telah datang ke Arab Saudi mencapai 1.422 orang dan 833 orang jemaah telah kembali ke Tanah Air.
“Kami mohon agar tetap tenang. Mohon agar terus memantau kebijakan Saudi dari sumber yang bisa dipercaya. Kita harus tetap menghormati keputusan Arab Saudi terkait kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, KJRI Jeddah terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak seperti Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas penerbangan sipil, termasuk penyelenggara perjalanan umrah untuk memastikan kepulangan jemaah umrah Indonesia berjalan lancar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan bagi warga negara dari 20 negara.
BACA JUGA : Ikut Sharing Komunikasi dan Motivasi, Prajurit Kodam IV
Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
Negara-negara yang dimaksud adalah Argentina, Unie Emirat Arab, Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Indonesia, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
Pemerintah Saudi tidak menyebutkan alasan resmi terkait kebijakan tersebut, tetapi mereka menegaskan bahwa kebijakan diambil untuk mencegah penyebaran virus di wilayah Arab Saudi.
Menteri Kesehatan Arab Saudi telah memberikan indikasi adanya pengetatan kebijakan di Saudi setelah adanya peningkatan kasus Covid-19. Per 3 Februari 2021, tercatat 310 kasus baru dan empat meninggal dunia. Adapun jumlah total kasus mencapai 368.369 dengan kematian 6.383 dan 360.110 sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement