Advertisement
Ini Saran Kemenkes soal Penggunaan & Perawatan Masker Kain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penggunaan masker telah menjadi hal wajib bagi masyarakat Indonesia dan juga dunia di tengah pandemi virus Corona.
Melalui akun Twitter resminya, @KemenkesRI, Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat tidak sekadar menggunakan masker, tetapi juga memilih, memakai dan merawat masker dengan benar.
Advertisement
"Agar penggunaan masker efektif untuk melindungi diri, maka harus dipakai dengan baik & benar," demikian cuitan akun Twitter resmi Kemenkes itu, Sabtu (30/1/2021) 16.57 WIB.
Melelui unggahan itu, Kemenkes menyatakan bahwa WHO sendiri telah mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk menganjurkan masyarakatnya memakai masker non medis saat beraktivitas di luar rumah sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Seperti yang kita tahu, COVID-19 merupakan penyakit infeksi saluran pernafasan yang menular melalui percikan droplet baik saat berbicara, batuk maupun bersin.
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) January 30, 2021
Pemerintah menganjurkan 3M sebagai langkah pencegahan penting, salah satunya memakai masker.#jangankendorpakaimasker pic.twitter.com/z7N2zeFGuJ
Masker yang direkomendasikan untuk masyarakat, setidaknya harus memiliki 3 lapisan kain. "Ingat ya jangan pakai buff dan masker scuba. Selain hanya memiliki satu lapisan kain, ketika masker ditarik pori-porinya akan terbuka lebar, sehingga ini tidak memenuhi syarat!" tegas Kemenkes.
Kemenkes menyebutkan bahwa masker kain bisa dicuci dan digunakan kembali. Namun, penggunaan, penyimpanan dan perawatan masker kain harus benar.
Penggunaan masker kain disarankan maksimal 4 jam, setelah itu diganti dengan yang baru atau yang bersih. Masker kain, tulis akun itu, juga harus segera diganti ketika basah dan lembab.
Oleh karena itu, Kemenkes menyarakan masyarakat untuk membawa masker cadangan dalam beraktivitas. Penggunaan masker juga harus tepat agar berfungsi efektif penggunaanya yakni dengan menutup hidung sampai dagu, tidak menaik turunkan masker, tidak menyentuh bagian depan masker setelah digunakan beberapa saat.
"Cara melepas masker cukup dengan menarik bagian tali dan langsung disimpan ke kantong kertas atau plastik tertutup guna mencegah penyebaran virus ke barang di sekitarnya. Lalu setibanya di rumah, segera cuci hingga bersih," demikian tulis Kemenkes.
Kemenkes mengingatkan pula bahwa penggunaan masker bukanlah satu-satunya cara agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19. Permakaian masker harus berjalan beriringan dengan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Masker kain bisa dicuci & digunakan kembali lho, oleh karenanya penggunaan, penyimpanan & perawatannya haruslah benar.
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) January 30, 2021
Penggunaan masker kain disarankan maksimal 4 jam, setelah itu ganti dengan yang baru atau yg bersih. Juga, jika masker basah/lembab juga harus segera diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement