Advertisement
Simak, Ini Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau bea meterai Rp10.000 mulai 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan untuk menggantikan meterai Rp10.000, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.
Sesuai dengan UU No.10/2020 masa transisi pemberlakuan satu tarif meterai, yakni Rp10.000 hingga akhir 2021. Dengan demikian meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga batas waktu tersebut.
Baca juga: 31 Kabupaten dan Kota di Jateng Sukses Memulai Vaksinasi Covid-19 Hari Ini
Advertisement
Berdasarkan Undang-undang 10/2020, Bea Materai adalah pajak atas dokumen. Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Selain itu, bea meterai juga digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU No.10/2020, berikut dokumen-dokumen yang akan dikenai Bea Meterai:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; - Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Rabu 15 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Serapan Anggaran BGN hingga Kementerian PU Masih Rendah
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 15 Oktober 2025
- Purbaya: Ekonomi Tembus 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berjalan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement