Advertisement
KKP Legalkan Kembali Cantrang, Begini Komentar Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengomentari kebijakan Kementerian KKP yang kembali melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang.
Susi mengatakan diizinkannya kembali penggunaan cantrang akan mempengaruhi keberlanjutan sumber daya ikan. Padahal, asupan protein dari ikan sangat penting untuk kesehatan generasi muda.
Advertisement
“Pak Menteri KP @saktitrenggono @jokowi Keberlanjutan sumber daya ikan kita akan dibawa kemana? Surplus demografi kita membutuhkan asupan protein,” cuitnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Sabtu (23/1/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini telah mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang sebelumnya dilarang Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri KKP.
Kendati demikian, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan bahwa penggunaan cantrang harus sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
Selain itu, KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan(WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.
Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.
"Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujar Zaini.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.
"Misalnya apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," kata dia.
Seperti diketahui, ketika Susi menjabat sebagai Menteri KKP, dia melarang penggunaan cantrang karena menyebabkan konflik antarnelayan dan mengancam populasi ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Targetkan Depo Sampah Bersih pada 10 Desember
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Kodam I Lakukan Airdrop ke Desa Terisolasi Taput
- Suplai BBM dan LPG di Aceh Mulai Pulih Bertahap
- Prabowo Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur Banjir Sumatera
- Gunungkidul Bagikan 2.025 Porsi Bakmi dalam Gebyar WBTB 2025
- Geely Catat 1.200 SPK di Gaikindo Jakarta Auto Week 2025
- THE 1O1 Jogja Tugu Raih Silver Winner Wonderful Indonesia Award 2025
- Presiden Prabowo: Listrik Aceh Kembali Menyala Minggu Malam
Advertisement
Advertisement



