Advertisement
Perhiasan dan 2 Mobil Hasil Korupsi Dilelang KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang perhiasan dan dua mobil yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," tulis pemberitahuan lelang yang dikutip Bisnis, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : 784 Instansi Belum Lapor Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
Adapun jenis perhiasan yang dilelang antara lain 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas putih dengan lima mata berlian, 2 buah anting emas putih dengan mata berlian, 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian. Total nilai perhiasan Rp240,5 juta.
Sementara jenis mobil yang dilelang terdiri dari 1 unit mobil double cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi senilai Rp355,3 juta dan 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU senilai Rp153,19 juta.
Lelang perhiasan dan dua unit mobil ini dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama Terdakwa Syahrul Rajasampurnajaya.
Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra.
BACA JUGA : KPK Masih Dalami Kasus Korupsi Lelang Proyek di Jogja
Ketiga, pasal 273 ayat (3) KUHAP dan pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement