Advertisement

Perhiasan dan 2 Mobil Hasil Korupsi Dilelang KPK

Edi Suwiknyo
Kamis, 21 Januari 2021 - 12:57 WIB
Sunartono
Perhiasan dan 2 Mobil Hasil Korupsi Dilelang KPK Peserta lelang mengajukan penawaran dalam lelang barang gratifikasi dari KPK di kantor Kemenkeu, Jakarta. - Antara / Sigid Kurniawan.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang perhiasan dan dua mobil yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," tulis pemberitahuan lelang yang dikutip Bisnis, Kamis (21/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA : 784 Instansi Belum Lapor Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Adapun jenis perhiasan yang dilelang antara lain 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas putih dengan lima mata berlian, 2  buah anting emas putih dengan mata berlian, 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian. Total nilai perhiasan Rp240,5 juta.

Sementara jenis mobil yang dilelang terdiri dari 1 unit mobil double cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi senilai Rp355,3 juta dan 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU senilai Rp153,19 juta.

Lelang perhiasan dan dua unit mobil ini dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama Terdakwa Syahrul Rajasampurnajaya.

Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra.

BACA JUGA : KPK Masih Dalami Kasus Korupsi Lelang Proyek di Jogja

Ketiga, pasal 273 ayat (3) KUHAP dan pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement