Advertisement
Minta Polisi Periksa Ahok soal Prokes, Haji Lulung: Ayo Dong Tegakkan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Abraham Lunggana alias Haji Lulung meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu berdasar pada acara pesta ulang tahun bos KFC yang dihadiri oleh Ahok. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah pesohor, mulai dari aktor Gading Marten, influencer Anya Geraldine, pembalap Sean Gelael, hingga artis Raffi Ahmad.
Advertisement
“Ayo dong tegakkan hukum, tegakkan keadilan seadil-adilnya. Jangan tumpul di atas tajam ke bawah,” kata Lulung di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/1/2021).
Menurut dia, Ahok turut di dalam kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
“Ahok mesti dikasih sanksi juga, jangan pilih-pilih. Dia bikin orang joget-joget juga kan, dia nyanyi-nyanyi begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi perbincangan akibat dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Netizen pun membandingkan kejadian tersebut dengan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Tagar #TangkapAhokdanRaffi sempat menjadi trending topic di lini masa Twitter pada Jumat (15/1/2020). Sebagian besar isi cuitan #TangkapAhokdanRaffi membandingkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Ahok dan Raffi Ahmad dengan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Sementara itu, Raffi Ahmad yang juga mendapat sorotan publik karena menghadiri pesta usai mendapat kesempatan vaksinasi perdana bersama Presiden Jokowi harus berhadapan pada gugatan di pengadilan.
Gugatan diajukan oleh advokat publik David Tobing di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
David menggugat Raffi Ahmad dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat," ujar David.
Dia menambahkan, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut atau fans.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tambahnya.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad menurut David, telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usai Penembakan Charlie Kirk, Trump Usul Anggaran Keamanan Naik Rp952 Miliar
- Begini Penampilan Anak Elon Musk di New York Fashion Week
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
Advertisement

Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
- Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
Advertisement
Advertisement