Advertisement

Seorang Gubernur & Bupati Ikut Diperiksa Terkait Kasus Edhy Prabowo

Edi Suwiknyo
Senin, 18 Januari 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
Seorang Gubernur & Bupati Ikut Diperiksa Terkait Kasus Edhy Prabowo Edhy Prabowo saat di Gedung KPK. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi pada, Senin (18/1/2021).

Penyidik lembaga antikorupsi rencananya akan menggali informasi dari dua pejabat daerah terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerimaan suap eksportasi lobster. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

BACA JUGA : Edhy Prabowo Diduga Gunakan Suap Benih Lobster

Adapun keenam orang tersebut antara lain, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

BACA JUGA : KPK Periksa Mantan Menteri Edhy Prabowo untuk Sita Tas

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement