Advertisement
KPK Periksa Mantan Menteri Edhy Prabowo untuk Sita Tas dan Baju Bermerek
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk menyita barang bukti berbagai tas dan baju bermerek yang dibelinya saat kunjungan ke Amerika Serikat (AS), Kamis (14/1/2021).
Penyidik KPK, Kamis (14/1/2021) memeriksa Edhy dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Advertisement
"Diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti diantaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
KPK menduga sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut berasal dari jatah pengumpulan "fee" para eksportir benih lobster.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berhasil, MTI Prediksi Penumpang Pesawat Meningkat
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Ketika Muncul Efek Samping Vaksin Covid-19
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Klasemen Medali SEA Games: Indonesia Salip Vietnam di Posisi Kedua
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z
- Jadwal Film Bioskop Jogja Minggu Ini, Harga Tiket Lengkap
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
Advertisement
Advertisement





