Advertisement
Ini Ciri Warga yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Petugas medis sebelum penyuntikan vaksin CoronaVac di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Kamis (14/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu (13/1/2021). Saat ini, pelaksanaan vaksinasi menggunakan vaksin produksi Sinovac. Ada kelompok prioritas sasaran, dan kelompok warga yang tidak dapat diberikan vaksinasi.
Seperti dikutip situs Satgas Covid-19, saat ini pelaksanaan vaksinasi menggunakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu.
Advertisement
BACA JUGA : VAKSINASI PERDANA KOTA JOGJA: Titik Terang yang Tak
Selain itu, Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu, yakni ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat penyakit jantung, dan lainnya.
Seperti dikutip dari Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), vaksinasi Covid-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun, dan beberapa kondisi komorbid atau penyakit penyerta.
BACA JUGA : Vaksinasi Covid-19 di Kota Jogja Dilakukan 2 Tahap
Mereka yang tidak diberikan Vaksinasi Covid-19
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid19
2. Hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya/
6. Mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner)
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
9. Menderita penyakit ginjal? (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
12. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Update Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 17 Februari 2026
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo 16 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Garuda Utuh di Asrama Haji Aceh, Simbol Hormat Prabowo
- Jadwal KRL Solo-Jogja 16 Februari 2026, Cek Jamnya
- Dana Desa 2026 Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Ini Dampaknya
- Tiga Anggota Pemberontak Ngalum Kupel Papua Kembali ke NKRI
- Kendaraan di Jalan Layang MBZ Naik 46,77 Persen Jelang Imlek
- Long Weekend Imlek 2026, Pantai Glagah Sepi
Advertisement
Advertisement







