Advertisement

Tersangka Dirut RS Ummi Bogor Batal Diperiksa

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tersangka Dirut RS Ummi Bogor Batal Diperiksa Gedung Bareskrim Polri - Bisnis.com/Dika Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya batal memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kerja satgas Covid-19 yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat terkait.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, tim kuasa hukum tersangka Dirut RS Ummi Andi Tatat telah menemui tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021 malam untuk melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap kliennya pada hari Senin, 18 Januari 2021.

Advertisement

"Kuasa hukum dr. Tatat tadi malam sudah minta pengunduran pemeriksaan jadi hari Senin besok," tuturnya, Jumat (15/1/2020).

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi Bogor Jawa Barat dr. Andi Tatat agar memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (18/1/2021).

BACA JUGA

Pemeriksaan Andi Tatat sebagai tersangka itu bersamaan dengan dua tersangka lainnya yaitu Habib Rizieq Shihab (MRS) dan Muhammad Hanif Alatas.

"Jadi tersangka yang diperiksa hari ini MRS dan menantunya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Update KRL Solo-Jogja, Ini Jadwal dari Palur ke Tugu

Update KRL Solo-Jogja, Ini Jadwal dari Palur ke Tugu

Jogja
| Jum'at, 10 April 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement