Advertisement
Tersangka Dirut RS Ummi Bogor Batal Diperiksa
Gedung Bareskrim Polri - Bisnis.com/Dika Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya batal memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kerja satgas Covid-19 yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat terkait.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, tim kuasa hukum tersangka Dirut RS Ummi Andi Tatat telah menemui tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021 malam untuk melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap kliennya pada hari Senin, 18 Januari 2021.
Advertisement
"Kuasa hukum dr. Tatat tadi malam sudah minta pengunduran pemeriksaan jadi hari Senin besok," tuturnya, Jumat (15/1/2020).
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi Bogor Jawa Barat dr. Andi Tatat agar memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (18/1/2021).
Pemeriksaan Andi Tatat sebagai tersangka itu bersamaan dengan dua tersangka lainnya yaitu Habib Rizieq Shihab (MRS) dan Muhammad Hanif Alatas.
"Jadi tersangka yang diperiksa hari ini MRS dan menantunya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- SPPG Margomulyo Terapkan Dapur Ramah Lingkungan di Sleman
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Jogja, Sabtu 8 Nov
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Bayar Pakai QRIS
- Kulonprogo Siap Jalankan MBG untuk Difabel dan Lansia
- Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Terkait Pemanfaatan Tanah
- Bantul Tunggu Kejelasan Program MBG untuk Lansia dan Difabel
- RTH Perkotaan Sleman Baru 9 Persen, Jauh dari Standar Ideal
Advertisement
Advertisement




