Advertisement
Soal Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Opak, Satpol PP DIY minta Panewu Kretek Bergerak
Ilustrasi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak, Tirtohargo, Kretek, bakal ditertibkan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyatakan telah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut. Dalam laporannya, warga khawatir penambangan pasir di perbatasan Kalurahan Tirtohargo dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek tersebut akan merusak lingkungan.
Advertisement
BACA JUGA: Karyawan dan Mantan Karyawan Bobol Gudang Curi Diapers dan Masker
Sebab, pasir yang diambil tak lagi berasal dari dasar Sungai Opak, tetapi dari gundukan pembatas Laut Selatan dengan Laguna Pantai Samas.
“Karena wilayahnya berbatasan di dua kalurahan, saya minta Penewu Kretek untuk menyelesaikan di tingkat bawah dulu,” kata Noviar, Kamis (14/1/2021).
“Sampai hari ini saya juga masih belum mendapatkan laporannya dari Panewu Kretek.”
BACA JUGA: Lurah Positif, Kantor Kalurahan Timbulharjo Ditutup Dua Hari
Noviar mengaku Satpol PP DIY tetap akan bergerak untuk mengusut persoalan penambangan ilegal tersebut. Nantinya, Satpol PP DIY akan mengecek perizinan.
“Nanti akan kami lakukan. Saat ini, karena keterbatasan personel, kami fokus lebih dulu untuk penerapan PTKM [Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat],” kata Noviar.
Panewu Kretek Cahya Widada enggan mengomentari keluhan dari warga atas keberadaan penambangan pasir ilegal.
“Maaf saya sedang mengurus BST [bantuan sosial tunai], jadi belum bisa berkomentar,” ucap Cahya.
Carik Tirtohargo, Handoyo menyatakan banyak menerima keluhan dari warga di Dusun Baros dan Karangtengah, terkait munculnya penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak.
Warga waswas penambangan pasir bakal membawa dampak buruk terhadap kualitas air sumur warga dan membuat ratusan hektare lahan pertanian rusak karena tercemar air asin dari laut.
“Oleh karena itu kami berharap ada penertiban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement








