KPK: Rp1,5 Miliar Mengalir ke Orang Kepercayaan Nusron di Kasus HGB Summarecon
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman. /Suara.com-Novian
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN
Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Baca juga: Cerita Korban Teror DC Pinjaman Online, Data Pribadi Disebar dengan Narasi Kasar
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.
Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Hal itu ia sampaikan menanggapi keputusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
Sementara itu, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan.
Baca juga: Keluyuran di Kafe Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Raffi Ahmad Dikritik Netizen
Dan, tindakan yang diambil lembaga KPU pun juga didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.
"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Cara beli iPhone 18 secara online dan offline di iBox, Digimap, Hello Store, dan Blibli lengkap dengan metode pembayaran.
Sebanyak 252 penerima bansos Gunungkidul membuat pernyataan berhenti judi online. Total 9.921 penerima terindikasi judi online pada 2026.
PSS, PSIM, empat kelompok suporter, dan Polda DIY menandatangani komitmen menjaga keamanan BRI Super League 2026/2027.
Pemerintah menarik dan mencabut izin 25 merek beras fortifikasi karena diduga tak sesuai kandungan dan mutu pada label.