Advertisement
Pura-Pura Bangkitkan Jin Qodam, Paranormal Wonogiri Cabuli Para Remaja
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com,WONOGIRI—Seorang pria asal Dusun Ngadipiro RT 003/RW 007, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah, PA alias ED, 43, menjadi tersangka tindak pidana pencabulan anak. Sudah ada tujuh korban yang diketahui.
Pria lajang itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai paranormal untuk mencabuli para korbannya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata umur 16-17 tahun.
Advertisement
BACA JUGA: Seorang Bapak di Kulonprogo Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ini Sebabnya
Ketujuh korban yang sudah diungkap merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Mereka adalah, DS, 16, AMT, 16, RK, 17, IW, 16, KR, 16, BAN, 16, dan HP, 16. Saat ini seluruh korban dalam pendampingan tim kepolisian.
Tempat yang digunakan untuk melakukan praktik paranormal sekaligus pencabulan adalah rumah tersangka. Kejadiannya dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan tersangka menyampaikan kepada para korban jika ingin mempunyai potensi bagus di masa depan, salah satu syaratnya aura korban harus dibuka. Dengan demikian, tersangka berpura-pura bisa membangkitkan lagi jin qodam yang ada di diri masing-masing korban sehingga korban menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat.
"Salah satu syarat membuka aura itu dengan cara melepas pakaian. Saat itulah pelaku melangsungkan aksinya, yakni pencabulan. Aksinya dengan menyentuh tubuh korban, ada juga yang berhubungan intim. Tersangka berperan sebagai perempuan. Karena itu sesama jenis," kata dia di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
BACA JUGA: Batuk-Batuk, Dua Gorila di California Positif Covid-19
Tobing mengatakan praktik paranormal yang dijalankan tersangka sudah berjalan selama 10-15 tahun. Korban pencabulan masih bisa bertambah.
Menurut Tobing, tersangka bertemu dengan korban di jalan dan ada yang tetangga tersangka. Para korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Saat ini Polres mengamankan 19 barang bukti yang rata-rata berwujud pakaian luar maupun dalam.
"Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan para korban. Orang tua dari korban DS dan AMT melaporkan ke Polres Wonogiri," ungkap dia.
Menurut Tobing, diduga pelaku melakukan aksi itu karena terpengaruh kondisi psikologinya pada masa lalu. Pelaku sudah menjadi korban pencabulan selama empat kali. Kejadian itu terjadi saat pelaku berusia, 15, 16 dan 17 tahun.
BACA JUGA: 14 Tempat Usaha di Bantul Kena Tegur karena Langgar Pembatasan
"Menurut keterangan pelaku, pelaku yang mencabuli dirinya saat ini sudah ada yang meninggal. Selebihnya juga sudah menghilang keberadaanya. Pelaku katanya ada yang menjadi gurunya dan orang lain yang ia kenal," kata dia.
Tobing belum dapat memastikan kebenaran pelaku sebagai seorang paranormal. "Belum dapat kami pastikan, yang jelas tersangka mempunyai pekerjaan paranormal," kata dia.
Atas tindakannya, Pa alis ED, diduga melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bocoran Galaxy Wide Fold: Layar 4:3 dan Baterai 4.800 mAh
- Proyek Besar Suriname: Kluivert, Seedorf, dan Target Piala Dunia
- BMW Recall Seri 5 dan 7, Sensor AC Berpotensi Picu Kebakaran
- Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding
- Investor Asia Tarik Dana dari Dubai, Pindah ke Singapura
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako
Advertisement
Advertisement









