Advertisement
Epidemiolog Minta Pemerintah Setop Gunakan Istilah PPKM, Ini Alasannya
Dosen Statistik Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono. JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan agar setop menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam mencegah penyebaran virus corona.
Menurutnya, istilah itu tidak ada pijakan hukumnya. "Fokus pada konsep PSBB, sebagai rem darurat untuk menekan penularan yang sudah tak terkendali," ujarnya dikutip dari akun twitternya.
Advertisement
Dia juga mendesak pemerintag memprioritaskan atasi pandemi. Pasalnya, katanya, penularan yg tinggi meningkatkan munculnya mutan virus.
BACA JUGA : Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Kota Jogja Terkait PSBB
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, disebutkan jika PPKM membatasi enam hal, yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
7. Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
Sementara itu PSBB adalah peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut Kementerian Kesehatan, PSBB berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
BACA JUGA : DIY Resmi Terapkan PPKM Pengganti PSBB
Meski demikian, PSBB bersifat lebih ketat daripada imbauan menjaga jarak social (social distancing).
Kegiatan yang dibatasi oleh PSBB adalah:
1. Sekolah
2. Bekerja di Kantor
3. Keagamaan
4. Fasilitas Umum
5. Sosial Budaya
6. Transportasi Umum
7. Pertahanan dan Keamanan
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. Berikut yang dikecualikan:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
3.Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Desakan PSBB di DIY Menguat
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- BBM Terancam Mahal, Prabowo Kaji Kebijakan WFH dan Pangkas Hari Kerja
- OPINI: Ramadan dan Tren Bio-Hacking
- Pemkot Jogja Siapkan Penataan Fasad Toko di Malioboro
- Daftar Camilan Tinggi Protein Sehat untuk Menahan Lapar Seharian
- Penukaran Uang Baru di Stasiun Jogja Diserbu Penumpang KA
- Trilogi Filosofi Keistimewaan DIY, Kompas Pemerintahan Bumi Mataram
- Bukan karena Perang, Ini Alasan TNI Terapkan Status Siaga 3
Advertisement
Advertisement







