Advertisement
Modifikasi Pembatasan ala Bali, Resto Tetap Boleh Buka sampai Malam
Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Bali memodifikasi beberapa poin dari aturan tersebut.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada beberapa hal yang diubah dari instruksi yang ditetapkan Mendagri. Pertama soal wilayah yang diberlakukan PPKM. Dalam instruksi Mendagri diatur hanya dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Advertisement
Namun, I Wayan Koster mengungkapkan akan memperluas PPKM ke lima wilayah, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
“Kami perluas karena wilayah ini berbatasan dan interaksi masyarakatnya tinggi serta high risk, sehingga diperluas dari dua wilayah menjadi lima,” kata Wayan dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kedua, Wayan Koster mengatakan Pemerintah Daerah Bali juga tidak akan mengikuti poin terkait kapasitas perkantoran, yang mengatur kerja dari rumah/WFH 75 persen oleh Mendagri.
“Di Inmendagri 75 persen WFH, kami untuk kantor 50 persen 50 persen yang WFH dan WFO. Tapi, untuk layanan di RS 75 persen, layanan umum 75 persen, supaya tidak terganggu layanannya,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk jam malam di pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 19.00, dijadikan batasan maksimal menjadi pukul 21.00.
“Karena kalau jam 19.00 orang baru pulang kantor belum sempat ngapa-ngapain, nanti restoran di Bali bisa mati,” ujarnya.
Pemerintah menerapkan PPKM kepada masyarakat Jawa dan Bali dari 11 - 25 Januari 2021 melalui aturan Instruksi Mendagri No. 1/2020untuk mengendalikan penyebaran virus Corona yang kian merajalela.
Dalam Inmendagri tersebut diatur antara lain untuk kerja dari rumah (WFH) 75 persen karyawan, kembali belajar daring, kegiatan restoran maksimal 25 persen kapasitas, pembatasan jam operasional pusat belanja hingga pukul 19.00, dan pembatasan kegiatan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinas Perhubungan Segera Petakan Jalur Mudik di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perceraian di Sleman Naik pada 2025, Ekonomi Jadi Pemicu
- Penjualan Anjlok, Produsen Mobil China Andalkan Kredit Nol Persen
- YouTube Premium Lite Kini Dukung Background Play
- Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
- Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia
- Erupsi Gunung Ibu, Badan Geologi Perluas Radius Aman Warga
- Muncul Istilah Penebangan Dana Desa, Ini Kata Ketua Komisi A DPRD DIY
Advertisement
Advertisement








