Advertisement
Modifikasi Pembatasan ala Bali, Resto Tetap Boleh Buka sampai Malam
Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Bali memodifikasi beberapa poin dari aturan tersebut.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada beberapa hal yang diubah dari instruksi yang ditetapkan Mendagri. Pertama soal wilayah yang diberlakukan PPKM. Dalam instruksi Mendagri diatur hanya dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Advertisement
Namun, I Wayan Koster mengungkapkan akan memperluas PPKM ke lima wilayah, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
“Kami perluas karena wilayah ini berbatasan dan interaksi masyarakatnya tinggi serta high risk, sehingga diperluas dari dua wilayah menjadi lima,” kata Wayan dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kedua, Wayan Koster mengatakan Pemerintah Daerah Bali juga tidak akan mengikuti poin terkait kapasitas perkantoran, yang mengatur kerja dari rumah/WFH 75 persen oleh Mendagri.
“Di Inmendagri 75 persen WFH, kami untuk kantor 50 persen 50 persen yang WFH dan WFO. Tapi, untuk layanan di RS 75 persen, layanan umum 75 persen, supaya tidak terganggu layanannya,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk jam malam di pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 19.00, dijadikan batasan maksimal menjadi pukul 21.00.
“Karena kalau jam 19.00 orang baru pulang kantor belum sempat ngapa-ngapain, nanti restoran di Bali bisa mati,” ujarnya.
Pemerintah menerapkan PPKM kepada masyarakat Jawa dan Bali dari 11 - 25 Januari 2021 melalui aturan Instruksi Mendagri No. 1/2020untuk mengendalikan penyebaran virus Corona yang kian merajalela.
Dalam Inmendagri tersebut diatur antara lain untuk kerja dari rumah (WFH) 75 persen karyawan, kembali belajar daring, kegiatan restoran maksimal 25 persen kapasitas, pembatasan jam operasional pusat belanja hingga pukul 19.00, dan pembatasan kegiatan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Kejari Bantul Periksa Pihak Bank Terkait Dugaan Korupsi di Wonokromo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Kebakaran Rumah di Kasihan Bantul, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Libur Nataru, Tol Jogja-Solo Jadi Ruas Tersibuk di Regional Nusantara
- Prabowo Ungkap Alasan Retret Kabinet di Hambalang Awal 2026
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool di Emirates
Advertisement
Advertisement




