Advertisement

Menteri Sandiaga Siapkan Hotel di Jawa-Bali untuk Tempat Isolasi Mandiri

Rio Sandy Pradana
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menteri Sandiaga Siapkan Hotel di Jawa-Bali untuk Tempat Isolasi Mandiri Menparekraf Sandiaga Uno bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu (27/12/2020) - Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekraf

Advertisement

Harianjgogja.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan kamar hotel untuk tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita Covid-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu ditempuh guna mendukung upaya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah melakukan persiapan untuk mendukung pemberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini. Misalnya pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan," kata Sandiaga dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari

Dia meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.

Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perkembangan pandemi yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, sejalan dengan beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; dan untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Pecah Rekor karena Imbas Libur Akhir Tahun

Selanjutnya mengatur pemberlakuan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement