Advertisement
Banyak Beredar Surat Swab Palsu, Satgas Covid-19: Ini Cara Antisipasinya
Antrean calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta pada Jumat (18/12/2020). Antrean mulai terlihat sejak pukul 11.00 WIB. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penumpang pesawat diimbau untuk mematuhi tiga hal terkait dengan persyaratan dokumen kesehatan menyusul maraknya kasus pemalsuan surat swab test.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan dengan adanya kemudahan melakukan tes Covid-19 maka calon penumpang diimbau untuk memenuhi protokol kesehatan dan mengantisipasi tiga hal yang tidak dibenarkan.
Advertisement
“Pertama, agar penumpang tidak melakukan pemalsuan surat hasil tes Covid-19. Kedua, penumpang harus berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes. Dan ketiga, penumpang jangan tergoda praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mendukung dan mengapresiasi Polri yang berhasil membongkar adanya praktik jual beli surat hasil tes Covid-19 palsu. Perseroan juga mendukung KKP Kemenkes dalam melakukan validasi surat hasil tes Covid-19 di setiap bandara yang dikelola.
Yado menjelaskan saat ini bandara telah menghadirkan kemudahan melakukan tes Covid-19 dan juga dalam melakukan validasi surat hasil tes tersebut. Di Bandara Soekarno-Hatta sudah tersedia delapan titik Airport Health Center untuk melakukan tes Covid-19 baik itu rapid test antigen mau pun PCR Test.
Selain itu, guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes Covid-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.
Surat hasil tes yang dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara juga dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan tersebut terdaftar di Kemenkes. Adapun aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi ini.
“Jika surat hasil tes Covid-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapat barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- Ahli Gizi Ungkap Manfaat Ikan Tuna untuk Jantung dan Tubuh
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
- Kerja di Kafe Tak Selalu Efektif, Coworking Space Jadi Pilihan
- Ekskavasi Terbaru di Pleret Ungkap Dugaan Fondasi Beteng Keraton
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
Advertisement
Advertisement




