Advertisement
Warga Jabar yang Menolak Vaksin Bakal Didenda Rp1 Juta
Ilustrasi - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 akan didenda Rp1 juta.
Ridwan Kamil mengatakan sejauh ini tidak perlu ada aturan baru mengenai penolakan pemberian vaksin. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang wabah tahun 1984 termasuk mengenai sanksi denda.
Advertisement
“Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang disosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya dalam aturan tersebut besaran denda sudah diatur secara tegas. “Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp1 juta,” katanya.
Meski dibayangi penolakan pihaknya mengaku optismis masalah tersebut tidak akan muncul secara signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin pada Januari ini.
Secara tidak langsung, hal ini akan membuat keyakinan masyarakat mengenai vaksin akan membaik.
“Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik hari keduanya itu para gubernur dan wali kota bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya sih insya Allah optimis. Makanya saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 27 Februari 2026, Lengkap dari Palur
- Lebaran 2026 Mulai Menggeliat, Okupansi Hotel DIY 30 Persen
- Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
- Jukir Diserang Sajam di Jalan Godean, Pelaku Ditangkap
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement









