Advertisement
Arab Saudi Buka Lagi Penerbangan Internasional, Pendatang Wajib Karantina 14 Hari
Ilustrasi - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penerbangan internasional setelah sempat menangguhkannya selama dua pekan. Kini, setiap pelancong yang datang dari negara dengan penyebaran strain Covid-19 baru harus karantina selama 14 hari.
Dilansir dari Saudi Press Agency, Minggu (3/1/2021), berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk mencabut tindakan pencegahan Covid-19 terkait dengan temuan varian atau strain baru Covid-19 pada beberapa negara.
Advertisement
Pembukaan kembali pintu masuk laut dan darat akan mulai berlaku pada Minggu (3/1/2021) setelah pukul 11.00 waktu setempat.
Beberapa syarat baru yang diterapkan di antaranya adalah:
1. Kedatangan non penduduk Saudi dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain yang terjadi penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.7 yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan harus menghabiskan tidak kurang 14 hari di luar Saudi dan di tempat yang tidak terjadi penyebaran B.1.1.7. Mereka juga harus di tes PCR setelahnya.
2. Penduduk yang masuk ke Arab Saudi yang datang dari negara dengan kasus penyebaran B.1.1.7 untuk keperluan kemanusiaan dan darurat harus melakukan karantina di rumah di bawah pengawasan selama 14 hari. Mereka harus melakukan PCR dua kali. Tes pertama dilakukan sejak ketibaan tidak lebih dari 48 jam dan yang kedua dilakukan pada hari ke-13.
3. Adapun bagi pelancong yang datang dari negara dengan strain B.1.1.7 diharuskan melakukan karantina di rumahnya di bawah pengawasan selama 7 hari dengan tes PCR pada hari ke-6.
4. Mengenai negara lain, karantina rumah wajib dilakukan selama maksimal 7 hari atau paling sedikit 3 hari, dengan pemeriksaan laboratorium wajib menggunakan teknologi (PCR).
Seperti diberitakan sebelumnya, Saudi memutuskan untuk menutup sementara penerbangan internasional pada 20 Desember 2020 akibat munculnya persebaran strain (varian) baru Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Inggris. Penangguhan kembali berlanjut pada 27 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Pemuda, Lestarikan Budaya serta Berbisnis Lewat Bregada Rakyat
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Artis Leonardo Onad Arya Ditangkap Polisi Gegara Ganja
- Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Bantul, 10 Titik Terdampak
- Karier Profesional Luciano Spalletti, Pelatih Baru Juventus
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Ditarget Rampung Akhir 2025
- Nathan Tjoe-A-On Tutup Pesta Gol Saat Willem II Bekuk FC Dordrecht 7-0
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rongkop
Advertisement
Advertisement



