Advertisement
Arab Saudi Buka Lagi Penerbangan Internasional, Pendatang Wajib Karantina 14 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penerbangan internasional setelah sempat menangguhkannya selama dua pekan. Kini, setiap pelancong yang datang dari negara dengan penyebaran strain Covid-19 baru harus karantina selama 14 hari.
Dilansir dari Saudi Press Agency, Minggu (3/1/2021), berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk mencabut tindakan pencegahan Covid-19 terkait dengan temuan varian atau strain baru Covid-19 pada beberapa negara.
Advertisement
Pembukaan kembali pintu masuk laut dan darat akan mulai berlaku pada Minggu (3/1/2021) setelah pukul 11.00 waktu setempat.
Beberapa syarat baru yang diterapkan di antaranya adalah:
1. Kedatangan non penduduk Saudi dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain yang terjadi penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.7 yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan harus menghabiskan tidak kurang 14 hari di luar Saudi dan di tempat yang tidak terjadi penyebaran B.1.1.7. Mereka juga harus di tes PCR setelahnya.
2. Penduduk yang masuk ke Arab Saudi yang datang dari negara dengan kasus penyebaran B.1.1.7 untuk keperluan kemanusiaan dan darurat harus melakukan karantina di rumah di bawah pengawasan selama 14 hari. Mereka harus melakukan PCR dua kali. Tes pertama dilakukan sejak ketibaan tidak lebih dari 48 jam dan yang kedua dilakukan pada hari ke-13.
3. Adapun bagi pelancong yang datang dari negara dengan strain B.1.1.7 diharuskan melakukan karantina di rumahnya di bawah pengawasan selama 7 hari dengan tes PCR pada hari ke-6.
4. Mengenai negara lain, karantina rumah wajib dilakukan selama maksimal 7 hari atau paling sedikit 3 hari, dengan pemeriksaan laboratorium wajib menggunakan teknologi (PCR).
Seperti diberitakan sebelumnya, Saudi memutuskan untuk menutup sementara penerbangan internasional pada 20 Desember 2020 akibat munculnya persebaran strain (varian) baru Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Inggris. Penangguhan kembali berlanjut pada 27 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement