Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Ahmad Dhani. /Ist-Instagram @ahmaddhaniofficial\n
Harianjogja.com, JAKARTA-Partai Gerindra menegaskan soal sikapnya terkait pembubaran ormas oleh pemerintah. Seperti diketahui pemerintah belum lama ini membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) melalui SKB tiga menteri.
Wasekjen Partai Gerindra Ahmad Dhani menegaskan partainya tidak pernah mendukung pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tanpa melalui jalur hukum yang benar.
"Saya konfirmasi ke 2 Petinggi Gerindra. Mereka kompak berkata Gerindra tidak pernah mendukung pembubaran ormas tanpa melalui jalur hukum yang benar yaitu melalui pengadilan," ujar Ahmad Dhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).
BACA JUGA: Ingatkan Bahaya Intoleransi, Petinggi Gerindra: Langkah Terserah Pemerintah
Ahmad Dhani pun membela keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang mendukung pemerintah untuk bersikap tegas kepada kelompok intoleran di Tanah Air.
Kata Dhani, Saras tidak pernah menyebut Front Pembela Islam (FPI) dalam pernyataannya.
"Di dalam statement Saraswati, pun tidak menyebut nama FPI. Adapun soal siapa kelompok yang dimaksud suka memecah belah pun tidak jelas arahnya," kata Ahmad Dhani.
Ia pun mengingatkan bahwa posisi Gerindra di DPR hanya punya 15% suara. Karena itu, suara Gerindra sulit membuahkan hasil bila tiap pengambilan keputusan melalui jalur voting.
"Soal keputusan apa pun, masih selalu kalah dengan yang mayoritas koalisi yang dipimpin PDIP," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Ahmad Dhani: Gerindra Tak Pernah Dukung Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Hukum!"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
PHRI DIY menyoroti penginapan yang diduga belum berizin di Gumaton dan Jeron Beteng serta potensi kebocoran PAD Kota Jogja.
Ahli paru Tjandra Yoga Aditama mengingatkan risiko vape, mulai dari cedera paru-paru hingga gangguan kardiovaskular dan perkembangan otak.
SPPG Banjarharjo II di Muntuk, Dlingo, Bantul, kembali beroperasi sejak 19 Oktober setelah melengkapi kebutuhan tenaga inti.
Pemkab Bantul menyiapkan pemindahan rute jeep wisata dari zona inti ke zona penyangga Gumuk Pasir untuk menjaga kelestarian bentang alam barchan.
Kementerian PKP menargetkan bedah 10.300 rumah tak layak huni di DKI Jakarta pada 2026 untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.