Advertisement
Menkes: Proses Vaksinasi Covid-19 Perlu 3,5 Tahun
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut proses menyelesaikan vaksinasi Covid-19 butuh waktu selama 3,5 tahun.
“Kira-kira butuh waktu 3,5 tahun untuk vaksinasi semuanya,” ujar Menke mengutip Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com dari laman resmi Kemenkes.go.id, Kamis (31/12/2020).
Advertisement
Perkiraan waktu tersebut, ujar Budi Gunadi, berdasarkan kalkulasi banyaknya penduduk yang akan menjadi sasaran vaksinasi. Untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah telah menyiapkan sebanyak 426 juta dosis vaksin untuk 181 juta penduduk Indonesia. Sesuai dengan standar dari WHO, nantinya setiap penduduk akan dilakukan dua kali penyuntikan.
Pemerintah mengupayakan pengadaan vaksin dari 5 jalur. Empat produsen dari bilateral, yakni Sinovac dari Tiongkok, Novavax dari Kanada-Amerika, Pfizer dari Jerman-Amerika, AstraZeneca dari Swiss-Inggris dan satu berasal dari multilateral yakni COVAX/GAVI dari aliansi vaksin GAVI dengan didukung WHO dan CEPI.
Budi menyebut, komunikasi terus dilakukan secara intens, mengingat saat ini vaksin menjadi komoditas yang paling diperebutkan oleh seluruh negara di dunia.
“Karena memang ini belum ada barangnya, kita harus siap-siap. Jadi ada isu kemanusiaan di sini, itu sebabnya kita agresif mencari vaksin, meski vaksinnya belum terbukti kita sudah DP duluan. Kenapa? Karena nanti kita enggak kebagian,” tuturnya.
Budi berharap vaksin-vaksin tersebut segera tiba di Indonesia, sehingga bisa segera dilakukan penyuntikan bagi 181 juta penduduk Indonesia terutama bagi para tenaga kesehatan yang selama 10 bulan ini telah berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19. Sampai saat ini, vaksin yang telah tiba 3 juta dosis buatan Sinovac.
"Di tengah kabar baik kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia, protokol kesehatan 3M terus ditegakkan oleh masyarakat tanpa terkecuali, sebab itu merupakan kunci untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com, Kemenkes.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif
- Dikalahkan Kunlavut, Jonatan Christie Terpuruk di Dasar Grup BWF World
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Telkom Gandeng CCSI Garap Kabel Laut Gresik-Makassar-Takisung
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
Advertisement
Advertisement





