Advertisement
Menkes: Proses Vaksinasi Covid-19 Perlu 3,5 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut proses menyelesaikan vaksinasi Covid-19 butuh waktu selama 3,5 tahun.
“Kira-kira butuh waktu 3,5 tahun untuk vaksinasi semuanya,” ujar Menke mengutip Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com dari laman resmi Kemenkes.go.id, Kamis (31/12/2020).
Advertisement
Perkiraan waktu tersebut, ujar Budi Gunadi, berdasarkan kalkulasi banyaknya penduduk yang akan menjadi sasaran vaksinasi. Untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah telah menyiapkan sebanyak 426 juta dosis vaksin untuk 181 juta penduduk Indonesia. Sesuai dengan standar dari WHO, nantinya setiap penduduk akan dilakukan dua kali penyuntikan.
Pemerintah mengupayakan pengadaan vaksin dari 5 jalur. Empat produsen dari bilateral, yakni Sinovac dari Tiongkok, Novavax dari Kanada-Amerika, Pfizer dari Jerman-Amerika, AstraZeneca dari Swiss-Inggris dan satu berasal dari multilateral yakni COVAX/GAVI dari aliansi vaksin GAVI dengan didukung WHO dan CEPI.
Budi menyebut, komunikasi terus dilakukan secara intens, mengingat saat ini vaksin menjadi komoditas yang paling diperebutkan oleh seluruh negara di dunia.
“Karena memang ini belum ada barangnya, kita harus siap-siap. Jadi ada isu kemanusiaan di sini, itu sebabnya kita agresif mencari vaksin, meski vaksinnya belum terbukti kita sudah DP duluan. Kenapa? Karena nanti kita enggak kebagian,” tuturnya.
Budi berharap vaksin-vaksin tersebut segera tiba di Indonesia, sehingga bisa segera dilakukan penyuntikan bagi 181 juta penduduk Indonesia terutama bagi para tenaga kesehatan yang selama 10 bulan ini telah berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19. Sampai saat ini, vaksin yang telah tiba 3 juta dosis buatan Sinovac.
"Di tengah kabar baik kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia, protokol kesehatan 3M terus ditegakkan oleh masyarakat tanpa terkecuali, sebab itu merupakan kunci untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com, Kemenkes.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement