Modal Asing Masuk Rp19,02 Triliun, Rupiah Menguat Usai BI Rate Naik
Bank Indonesia mencatat aliran modal asing Rp19,02 triliun pasca kenaikan BI Rate. Rupiah menguat ke Rp17.865 didukung inflow SBN dan SRBI.
Seorang peserta aksi dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat aksi demo memprotes film \'Innocence of Muslims\' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012)./ANTARA-Dhoni Setiawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi mengomentari keputusan pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, pelarangan ini justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.
Apalagi, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Terduga Penghina Lagu Indonesia Raya Seorang WNI, Bekerja Sebagai Buruh di Sabah
Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.
"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.
Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma\'ruf Amin.
Baca juga: Sudah 38 Polisi di Magelang Terpapar Covid-19
Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.
"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.
Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.
Ia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.
Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) lalu.
Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Indonesia mencatat aliran modal asing Rp19,02 triliun pasca kenaikan BI Rate. Rupiah menguat ke Rp17.865 didukung inflow SBN dan SRBI.
Harga minyak dunia turun lebih dari 6% dalam sepekan setelah muncul sinyal kesepakatan damai AS-Iran dan meredanya ketegangan di Selat Hormuz.
Akademisi UNY menyoroti ironi DIY sebagai Kota Pelajar. Sebanyak 13.669 anak usia sekolah tercatat tidak bersekolah di DIY.
Bulaksumur Run 2026 di UGM siap digelar dengan kategori 5K dan 10K. Start-finish di GSP, melibatkan alumni, masyarakat, dan UMKM.
Menpar Widiyanti mendorong pariwisata berkelanjutan dan tangguh dalam Sidang UN Tourism Executive Council di Spanyol.
BPS DIY mengerahkan 4.000 petugas untuk Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha nonpertanian dilakukan door to door hingga tingkat desa.