Advertisement
Sudah 38 Polisi di Magelang Terpapar Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Hingga akhir tahun 2020, sebanyak 38 polisi di Polres Magelang terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, enam di antaranya masih menjalani isolasi mandiri.
Kapolres Magelang, AKBP Ronal A Purba menyebutkan berdasar catatannya, sejak Covid-19 melanda pada Maret 2020, hingga akhir tahun pihaknya mencatat ada 38 personel yang terpapar virus asal Wuhan, China tersebut.
“Sampai akhir tahun 2020 ini terdapat 38 anggota Polres Magelang dinyatakan positif Covid-19. Namun saat ini tinggal enam personel, yang lainnya sudah sembuh,” katanya, dalam Press Release Akhir Tahun 2020 Polres Magelang, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Indonesia Dapat 100 Juta Vaksin dari Novavax dan AstraZeneca
Advertisement
Ia mengungkapkan enam personel yang masih positif Covid-19 tersebut saat ini tengah menjalani isolasi mandiri. Kondisi mereka pun menurutnya cukup baik.
“Keenamnya dalam kondisi sehat cuma terpapar virus tersebut. Sehingga mereka melakukan isolasi mandiri agar tidak menyebar. Jadi, tidak begitu membahayakan,” tegasnya.
Baca juga: Ganjar Klaim Tak Ada Kerumunan di Malam Tahun Baru
Ronal juga menyebutkan tidak ada anggotanya yang meninggal dunia karena Covid-19 hingga saat ini. Ia pun terus menekankan pada jajarannya untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Itu yang menjadi semangat kami untuk terus mengingatkan masyarakat. Bahwa covid-19 bisa menyerang siapa saja, dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan sepanjang 2020 telah melakukan operasi yustisi, yang hasilnya 31.763 orang dikenai teguran, 35.483 dikenai sanksi soaial dan 253 lain-lain. Bentuk pelanggaran terbesar adalah tidak mengenakan masker yakni sebanyak 55.546 kasus, melanggar social distancing sebanyak 1.624 kasus dan 1.750 lain-lain.
Adapun untuk angka kejahatan sepanjang 2020, Polres Magelang menangani 258 kasus, turun dari tahun 2019 yang sejumlah 377 kasus. Sebanyak 189 kasus tahun ini berhasil diselesaikan. Kejahatan tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, narkoba, aniaya dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, uang palsu, penipuan dan pengeroyokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement