Advertisement
Ada Bupati Ngamuk karena Banpres 2,4 Juta, OJK Beri Klarifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi seusai video Bupati Bolaang Mangondow Timur Sehan Salim Landjar mengenai penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk UMKM senilai Rp2,4 juta menjadi viral di media sosial.
Dalam pernyataan resmi pada Minggu (27/12/2020), Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan jauh sebelum video tersebut viral, pengawas modal ventura sudah melaksanakan tugas dengan baik.
Advertisement
"Pengawas bahkan sudah menyampaikan surat melarang PT Esta Dana Ventura sebagai penyalur Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, perusahaan tersebut kelihatannya melanggar larangan," jelasnya.
Baca juga: Jepang Larang Warga Negara Asing Masuk Negaranya
OJK telah memberikan peringatan kepada Esta Dana Ventura melalui surat nomor S-2692/NB.221/2020 bertanggal 16 November 2020. Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura sebagai perusahaan ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul bantuan produktif usaha mikro (BPUM), sebagaimana ketentuan yang ada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6/2020, pengusul BUPM yaitu dinas yang membidangi kopersi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.
Oleh karena itu, OJK pun meminta pengawas modal ventura untuk melakukan klarifikasi dan jika perlu mengenakan sanksi kepada Esta Dana Ventura serta meminta mereka melakukan pengembalian dana nasabah yang sudah sempat diterima.
Baca juga: Fadli Zon Ajak Debat Gus Yaqut soal Pernyataan Populisme Islam
Adapun, dalam video yang beredar, Bupati Bolaang Mangondow Timur Sehan Salim Landjar menyatakan saat turun ke lapangan di salah satu cabang BRI yang berada di wilayahnya, terdapat sekitar 125 orang pelaku UMKM mengantri untuk menerima banpres Rp2,4 juta.
Saat ditanya, para pengusaha UMKM tersebut menjelaskan bahwa mereka diusulkan jadi penerima banpres oleh perusahaan PT Esta Dana Ventura.
Sang Bupati pun kemudian bertanya ke pegawai Esta Dana bagaimana mekanisme pengusulan banpres tersebut. Sehan menerangkan bahwa pihak Esta Dana menyebutkan para pelaku UMKM tersebut merupakan nasabah yang diberikan pinjaman, lalu diusulkan sebagai penerima banpres.
Skema pinjaman yang diberikan yaitu para nasabah meminjam senilai Rp3,4 juta, tetapi hanya menerima Rp2,7 juta, sedangkan sisanya Rp700.000 menjadi simpanan di Esta Dana. Perusahaan ini pun menjanjikan untuk membantu pengurusan bantuan banpres UMKM.
"[Nasabah] mengembalikan dari Rp2,7 juta itu, kewajiban setiap minggu mengembalikan Rp250 ribu selama 25 bulan, yang berarti yang dikembalikan total Rp6,25 juta," jelas Sehan.
Dia pun terkejut karena uang bantuan dari presiden tidak cukup untuk mengembalikan pinjaman dari Esta Dana karena bunganya sangat tinggi. Sehan pun mempertanyakan mengapa Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempercayakan kepada pemerintah daerah, baik bupati atau wali kota, dalam penyaluran banpres Rp2,4 juta ini.
"Apa guna kami sebagai bupati, wali kota, dan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat? Saya imbau Pak Presiden panggil Menteri untuk menghentikan nama-nama yang diusulkan usaha finance seperti Esta Dana dan koperasi simpan pinjam dengan bunga tinggi," katanya.
Sehan pun juga meminta kepada Presiden agar mengevaluasi serta melakukan koreksi terkait kebijakan banpres ini dengan memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah.
"Langsung saja ke pemda, nanti kami yang melakukan pendataan UKM, kami yang lebih tahu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement