Enam Pecahan Uang Rupiah Bakal Tak Laku Lagi, Tukar Paling Lambat 28 Desember 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Enam pecahan uang rupiah akan dinyatakan tidak laku pada 2021. Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang memiliki salah satu atau ke enam pecahan rupiah dengan ciri-ciri berikut, untuk segera menukarkannya paling lambat sampai 28 Desember 2020.
Penukaran uang dibuka di Bank Indonesia (BI) dan loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Layanan dibuka setiap hari Senin sampai Jum’at. Jam buka layanan dari Pukul 08.00 Sampai Pukul 11.30 waktu setempat. Hari libur natal dan akhir tahun, kantor tutup.
Advertisement
Enam pecahan rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Uang masih bisa ditukarkan sampai batas waktu tersebut. Berikut daftar enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021, ketidakberlakuan bahkan dimulai akhir tahun 2020.
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
- Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia
Untuk menukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tak berlaku tersebut, yang diperlukan hanyalah, Anda membawa uang yang sesuai dengan daftar tersebut di atas ke kantor Bank Indonesia atau loket layanan Bank Indonesia sesuai jadwal.
Di kantor, silahkan ambil nomor antrean. Ketika tiba giliran Anda, berikan kepada petugas loket uang yang akan Anda tukarkan dengan uang yang berlaku. Petugas akan memeriksa dan menghitung lebih dulu uang yang Anda bawa. Selanjutnya, petugas akan memberi Anda uang yang masih berlaku sesuai dengan jumlah yang Anda bawa.
Syarat Menukarkan Uang
Perhatikan syarat tukar uang berikut ini. Anda harus memperhatikan bila ada uang yang juga rusak. Berikut syarat tukar uang rusak yang diganti sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Bila ada uang akan Anda tukar ternyata dalam kondisi rusak, maka berikut adalah ketentuan tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Harap perhatikan kondisi uang Anda, bila Anda memiliki salah satu atau malah enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, silahkan dibawa ke BI untuk ditukarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement