Advertisement
Sumbangan Dana Kampanye Diusulkan Naik, Jadi Berapa?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan kenaikkan sumbangan dana kampanye dalam pilkada direvisi. Hal itu dilakukan demi mencegah praktik politik uang dalam kontestasi pilkada.
Usulan itu menurut Zulfikar bisa dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun usulan kenaikkan sumbangan tersebut dari perseorangan sebesar Rp250 juta dan dari badan hukum swasta sebesar Rp2 miliar—Rp3 miliar.
Advertisement
"Saya menyarankan sumbangan dana kampanye dinaikkan, dari perseorangan dari Rp75 juta menjadi Rp250 juta dan dari badan hukum swasta dari Rp750 juta menjadi Rp2 miliar—Rp3 miliar. Namun, harus diimbangin dengan pembatasan spending dana kampanye," kata Zulfikarr dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Dalam Pasal 74 Ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
Zulfikar menilai usulannya menaikkan besaran sumbangan dana kampanye itu rasional karena sesuai dengan perkiraan kebutuhan kampanye pasangan calon (paslon) di pilkada.
Namun, menurut dia, pengeluaran dari dana kampanye tersebut juga harus dibatasi agar paslon tidak mengeluarkan sebesar-besarnya dana kampanye tersebut.
"Salah satu praktik curang karena dari sisi pendanaan pilkada tidak ada batasan pengeluaran dana kampanye sehingga paslon menggunakan sebesar-besarnya dana tersebut untuk keperluan kampanye," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan Komisi II DPR berupaya agar pilkada digabungkan dalam UU tersebut.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2019 bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu sehingga pelaksanaan pemilihan umum presiden dan pemilu anggota legislatif dengan pilkada bisa dilakukan secara bersamaan.
"Saat ini revisi UU Pemilu sedang diharmonisasi, memang mau menyatukan pilkada ke pemilu karena putusan MK memastikan tidak ada rezim pemilu dan pilkada. Semua masuk rezim pemilu, tinggal pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
Advertisement