Advertisement
Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Sela Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab menyempatkan diri menjadi imam salat Magrib berjamaah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Ini menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan fasilitas dari Polda Metro Jaya selama Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, salat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, (12/12/2020).
Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan salat Rizieq Shihab, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA : Habib Rizieq Bantah Mangkir dari Panggilan
Dalam potongan foto yang diunggah oleh akun Twitter FPI (@Pusat_FPI), terlihat Habib Rizieq mengimami jamaah salat. Terlihat anggota kepolisian juga turut menjadi makmum salat.
Seperti diketahui, Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa Rizieq Shihab terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya. Hingga saat ini belum ada kabar mengenai berakhirnya pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA : Habib Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Batal Jemput
Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
BACA JUGA : Pemerintah Tolak Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Tempat Parkir Nglanggeran Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
- Redam Suhu Panas, Polresta Solo Menyemprot Air di Jalanan
- Mata Pelajaran Bahasa Inggris bagi SD Diwajibkan Mulai Tahun Depan
- Film Samsara Karya Garin Nugroho Masuk Nominasi pada APS Award 2025
- KPK Imbau Mahfud MD Membuat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
- Ribuan Pelari Bakal Ikuti Fun Run 5K JoyFest 2025 di Jogja
- Modus Kongkalikong PT ANTAM-Loco Montrado, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement