Advertisement
Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Sela Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat menjadi Imam salat Magrib di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab menyempatkan diri menjadi imam salat Magrib berjamaah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Ini menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan fasilitas dari Polda Metro Jaya selama Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, salat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, (12/12/2020).
Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan salat Rizieq Shihab, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA : Habib Rizieq Bantah Mangkir dari Panggilan
Dalam potongan foto yang diunggah oleh akun Twitter FPI (@Pusat_FPI), terlihat Habib Rizieq mengimami jamaah salat. Terlihat anggota kepolisian juga turut menjadi makmum salat.

Seperti diketahui, Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa Rizieq Shihab terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya. Hingga saat ini belum ada kabar mengenai berakhirnya pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA : Habib Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Batal Jemput
Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
BACA JUGA : Pemerintah Tolak Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Antisipasi Rem Blong, Polres Bantul Siapkan Tim Ganjal Ban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
- Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
- Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
- Mode Dewasa ChatGPT Disiapkan, Diskusi Sensitif Lebih Fleksibel
- Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
Advertisement
Advertisement




