Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Seorang warga Parakan, Kabupaten Temanggung bernama Febrianda Agung Dwitama, 25, harus meringkuk di tahanan Polres Temanggung karena menyimpan sabu-sabu.Ia adalh seorang pengantin baru yang menikah tiga bulan lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo di Temanggung, Jumat, kasus ini bermula dari informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap yang bersangkutan setelah memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Corona di Jogja Melejit, Begini Komentar Sultan
Febrianda Agung Dwitama ditangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan. Saku jaket yang bersangkutan digeledah, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Di dalam tas yang bersangkutan juga ditemukan dua butir pil inex, alat isap berupa bong, tiga pipet kaca, dan dua korek api.
Tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana denda Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Sekolah Tatap Muka Harus Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan
Tersangka Febianda mengaku mendapat barang haram tersebut lewat pesan WhatsApp, lalu barang ditaruh di suatu tempat yang disepakati. Uang pembelian distransfer lewat rekening bank sehingga tidak bertemu langsung dengan penjualnya.
"Saya memakai baru 3 bulan terakhir sebelum menikah. Pertama diberi saja, lama-lama jadi ketagihan, lalu membeli. Harga sabu-sabu 1 gram Rp950 ribu, kalau inex Rp900 ribu per 3 butir. Saya menyesal karena baru menikah, istri saya sangat kecewa dan menangis tahu saya ditangkap polisi," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Menhub memastikan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 tanpa uji coba. Aturan baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Toyota Australia melakukan recall 1.101 unit bZ4X akibat potensi gangguan software ECU. Toyota Astra Motor memastikan unit Indonesia tidak terdampak.
Gol kemenangan Iran atas Mesir dianulir VAR. Usai laga, para pemain meninggalkan pesan menyentuh tentang kehormatan dan fair play di ruang ganti.
OpenAI meluncurkan GPT-5.6 dengan varian Sol, Terra, dan Luna. Akses awal dibatasi atas permintaan pemerintah AS sambil menunggu evaluasi keamanan.
George Russell merebut pole position GP Austria 2026 di Red Bull Ring. Kualifikasi diwarnai kontroversi kecelakaan Max Verstappen pada akhir sesi Q3.