Advertisement
Refly Harun Pertanyakan Penangkapan Ustadz Maaher
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan Maheer At-Thuwailibi kerana dugaan ujaran kebencian.
Maheer yang bernama asli Soni Eranata dan dikenal sebagai Ustaz mageer diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Refly membahas mengenai pas atau tidaknya penangkapan tokoh atas ujaran kebencian dalam video yang diunggah akun Youtube miliknya berjudul "Ustadz Maaher Ditangkap".
"Apakah iya perlu ditangkap ya? Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu, lalu baru dinyatakan sebagai tersangka. Itu juga kalau memang pantas dijadikan sebagai tersangka," ujar Refly dalam video yang dikutip pada Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, kepolisian bisa memakai pendekatan perdata atas kasus Ustadz Maheer. Ini artinya Maheer bisa ditangkap jika ada orang yang mengadu ke kepolisian.
Refly menyatakan jika polisi langsung melakukan penangkapan maka yang sesungguhnya terjadi negara campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa.
"Nah, ini berbahaya karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan. Ada yang diproses, ada yang tidak. Ada yang ditangkap, ada yang tidak. Ini menjadi persoalan karena kalau kita jejer kasusnya satu demi satu apa saja penghinaan misalnya," ungkap Refly.
Hal ini diungkapkannya lantaran tidak semua orang yang diduga melakukan tindakan ujaran kebencian dilaporkan. Dia menilai harus ada standar atau patokan pelaporan. Pasalnya, bisa jadi orang yang tidak diadukan menyebarkan ujaran kebencian lebih keras.
Refly menjelaskan hukum pidana seharusnya menjadi medium terakhir, jika upaya-upaya lain tidak bisa dilakukan. Upaya lain itu, misalnya upaya untuk mendamaikan sesama warga negara.
"Jika tidak bisa damai, diteruskan gugat secara perdata. Tidak langsung upaya pidana," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan penangkapan berdasarkan hukum acara pidana dilakukan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, Kamis (3/12/2020) Soni Eranata (28) atau juga dikenal dengan Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian di media sosialnya yang melanggar UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement