Advertisement

Refly Harun Pertanyakan Penangkapan Ustadz Maaher

Ika Fatma Ramadhansari
Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:17 WIB
Budi Cahyana
Refly Harun Pertanyakan Penangkapan Ustadz Maaher Refly Harun - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan Maheer At-Thuwailibi kerana dugaan ujaran kebencian. 

Maheer yang bernama asli Soni Eranata dan dikenal sebagai Ustaz mageer diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Refly membahas mengenai pas atau tidaknya penangkapan tokoh atas ujaran kebencian dalam video yang diunggah akun Youtube miliknya berjudul "Ustadz Maaher Ditangkap". 

"Apakah iya perlu ditangkap ya? Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu, lalu baru dinyatakan sebagai tersangka. Itu juga kalau memang pantas dijadikan sebagai tersangka," ujar Refly dalam video yang dikutip pada Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, kepolisian bisa memakai pendekatan perdata atas kasus Ustadz Maheer. Ini artinya Maheer bisa ditangkap jika ada orang yang mengadu ke kepolisian.

Refly menyatakan jika polisi langsung melakukan penangkapan maka yang sesungguhnya terjadi negara campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa.

"Nah, ini berbahaya karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan. Ada yang diproses, ada yang tidak. Ada yang ditangkap, ada yang tidak. Ini menjadi persoalan karena kalau kita jejer kasusnya satu demi satu apa saja penghinaan misalnya," ungkap Refly.

Hal ini diungkapkannya lantaran tidak semua orang yang diduga melakukan tindakan ujaran kebencian dilaporkan. Dia menilai harus ada standar atau patokan pelaporan. Pasalnya, bisa jadi orang yang tidak diadukan menyebarkan ujaran kebencian lebih keras.

Refly menjelaskan hukum pidana seharusnya menjadi medium terakhir, jika upaya-upaya lain tidak bisa dilakukan. Upaya lain itu, misalnya upaya untuk mendamaikan sesama warga negara.

"Jika tidak bisa damai, diteruskan gugat secara perdata. Tidak langsung upaya pidana," jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan penangkapan berdasarkan hukum acara pidana dilakukan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui, Kamis (3/12/2020) Soni Eranata (28) atau juga dikenal dengan Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian di media sosialnya yang melanggar UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement