Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista: Eyang Sangat Baik
Artis papan atas, Titiek Puspa meninggal dunia pada pukul 16.25 WIB, Kamis (10/4/2025) di RS Medistra. Titiek Puspa tutup usia 87 tahun. Sebelum meninggal, Titi
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia.
Keputusan ini untuk mengantisipasi sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja dan penggunaan medis. Pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika, yang berbasis di Wina dan mencakup 53 negara anggota telah mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Ustaz Maaher Terkait Ujaran Kebencian
Sebagaimana dilaporkan New York Times, Kamis (3/12/2020), para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.
Namun, banyak negara melihat konvensi global sebagai pedoman pengategorian ganja. Pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah ketinggalan zaman.
"Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.
Dia mengatakan ganja telah digunakan untuk pengobatan dan keputusan PBB menjadi pintu untuk mendukung ganja digunakan dalam medis. Perubahan tersebut kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi di seluruh dunia.
BACA JUGA: 33 Guru MAN 22 Jakarta Barat Positif Covid-19, Camat: Diduga Setelah Perjalanan Wisata ke Jogja
Dirk Heitepriem, Wakil Presiden di Canopy Growth, mengungkapkan pemungutan suara di PPB merupakan langkah maju yang besar karena mengakui dampak positif ganja pada pasien.
“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan,” ungkap Heitepriem.
Ganja untuk penggunaan medis telah banyak digunakan dalam beberapa tahun terakhir dan produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Artis papan atas, Titiek Puspa meninggal dunia pada pukul 16.25 WIB, Kamis (10/4/2025) di RS Medistra. Titiek Puspa tutup usia 87 tahun. Sebelum meninggal, Titi
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.