Advertisement

KPK Temukan Dokumen Transaksi di Rumah Calon Besan Bamsoet, Berkaitan dengan Edhy Prabowo

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 02 Desember 2020 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
KPK Temukan Dokumen Transaksi di Rumah Calon Besan Bamsoet, Berkaitan dengan Edhy Prabowo Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - KPK menemukan dokumen dan bukti transaksi keuangan di rumah calon besan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Suharjito. Dokumen dan bukti transaksi tersebut diduga terkait dengan penyuapan kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memgatakan barang bukti tersebut diltemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di  Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) Suharjito termasuk kantor dan gudang PT DPP.

Advertisement

"Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar jam 00.00 WIB," kata Ali lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Ali menuturkan bahwa dokumen yang didapatkan dalam telah diamankan dan akan dianalisa untuk kemudian dilakukan penyitaan. Dia juga menegaskan bahwa proses penggeladahan telah sesuai prosesdur. Pasalnya selama proses tersebut tim di dampingi oleh pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPP.

Sebelumnya PT DPP, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor KKP dan kantor PT ACK. KPK  juga telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement