Advertisement
Mahfud MD Pastikan RS Ummi & Mer-C Akan Dimintai Keterangan Terkait Rizieq
Mahfud MD - Bisnis/Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan meminta keterangan dari Rumah Sakit UMMI dan Mer-C. Kedua instansi tersebut diduga terlibat soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Mahfud menjelaskan bahwa permintaan keterangan belum tentu dinyatakan bersalah.
Mahfud juga menyinggung keberadaan Mer-C. Pasalnya lembaga itu disebut tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan melakukan tes.
Advertisement
“Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang apa yang diperlihatkan, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia melanggar UU,” terangnya.
BACA JUGA : Rizieq Keluar Rumah Sakit tanpa Hasil Pemeriksaan
Mahfud juga menyatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahyakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Terkait dengan itu, katanya, pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses2 hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara dan pemerintah untuk melaksanakan upaya tujuan negara.
Dia memaparkan, berdasarkan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan memang ada ketentuan ada hak pasien untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Tetapi, disini berlaku dalil bahwa jika ada hukum khusus maka ketentuan umum tidak harus diberlakukan.
Selanjutnya, tambahnya, juga ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record bisa dibuka dengan alasa-alasan tertentu.
BACA JUGA : Tes Swab, Rizieq Shihab Kabur dari RS Ummi Bogor
"Bahkan juga siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa dikenakan pasal 212 dan 216 KUHP," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement








