Advertisement
9 Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Kantor KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK mengonfirmasi sembilan saksi soal sumber dana dan pelaksanaan lelang terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Anggaran APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penyidik KPK telah memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Advertisement
"Para saksi yang seluruhnya hadir didalami pengetahuannya mengenai tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
BACA JUGA: KPK Benarkan Novel Baswedan Kepala Satgas Penangkapan Menteri Edhy KKP
Sembilan saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP Novel Arsyad, PNS pada Bappeda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadioan Mandala Krida 2017 Gustik Lestarna, Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM DIY, Dedi Risdiyanto.
Selanjutnya, wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander, swasta dari CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto, PNS Setda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2017, Joko Susilo.
Kemudian, Dirut PT Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia, anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Sumitro Yuwono, dan Staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidik dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement








