Advertisement
Pakar dari UGM soal Mendagri Berhentikan Kepala Daerah: Hanya Pencitraan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Bisnis/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Imawan menilai aturan ini hanya mengulang kebijakan yang ada sebelumnya.
Advertisement
“Ini mengulang saja sebenarnya. Kita lihat karena instruksi kepala daerah itu sudah dikeluarkan dari kemarin-kemarin. Sudah sejak awal,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/11/2020).
Sejak awal tahun Mendagri telah mengeluarkan sejumlah peraturan menteri maupun instruksi hingga surat edaran terkait penanganan Corona.
Baca juga: Rocky Gerung Curiga Pemanggilan Anies untuk Layani Kepentingan Istana
Beberapa di antaranya seperti Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Daerah.
Ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Mendagri sempat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/3150/SJ tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Satria Imawan malah menilai instruksi ini ditelurkan guna merespons kerumunan ketika Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air setelah 3,5 tahun lebih di Arab Saudi.
Selain itu, instruksi ini hanya sebagai pengingat kepada para kepala daerah. Menurutnya, perlahan penerapan protokol kesehatan mulai kendur di pelbagai daerah. Sejumlah kepala daerah juga mulai berfokus pada pelaksanaan Pilkada 2020 dan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Jokowi Pamer Omnibus Law Cipta Kerja di Acara APEC
Di sisi lain, instruksi ini diperkirakan untuk menciptakan citra positif Indonesia di mata internasional. Pasalnya diperkirakan tahun depan Indonesia menargetkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
“Jadi ini hanya citra saja saya pikir, mengulang dari yang kemarin-kemarin. kita harus menegakkan protokol tetapi pada nyatanya ada pelanggaran,” katanya.
Dia menilai kerumunan saat kepulangan Rizieq Shihab dan di Petambutan Jakarta Pusat bukan pertama kali terjadi. Namun, ujarnya, penindakan terhadap pelanggar masih minim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Penyebab Pengguna iPhone Lebih Sering Kena SMS Penipuan
- Spalletti: Juventus Masih di Jalur Perebutan Gelar Scudetto Musim Ini
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
- Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah Tumbuh Pesat
- Pemkot Semarang Jamin Pendidikan Anak-Anak Mega
- Begini Pengamanan Polisi di Konser BLACKPINK dari Jibom hingga K-9
- Dukung Mobilitas dan Pariwisata, KAI Tambah Perjalanan Kereta Api
Advertisement
Advertisement




