Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Bisnis-Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Imawan menilai aturan ini hanya mengulang kebijakan yang ada sebelumnya.
“Ini mengulang saja sebenarnya. Kita lihat karena instruksi kepala daerah itu sudah dikeluarkan dari kemarin-kemarin. Sudah sejak awal,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/11/2020).
Sejak awal tahun Mendagri telah mengeluarkan sejumlah peraturan menteri maupun instruksi hingga surat edaran terkait penanganan Corona.
Baca juga: Rocky Gerung Curiga Pemanggilan Anies untuk Layani Kepentingan Istana
Beberapa di antaranya seperti Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Daerah.
Ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Mendagri sempat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/3150/SJ tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Satria Imawan malah menilai instruksi ini ditelurkan guna merespons kerumunan ketika Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air setelah 3,5 tahun lebih di Arab Saudi.
Selain itu, instruksi ini hanya sebagai pengingat kepada para kepala daerah. Menurutnya, perlahan penerapan protokol kesehatan mulai kendur di pelbagai daerah. Sejumlah kepala daerah juga mulai berfokus pada pelaksanaan Pilkada 2020 dan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Jokowi Pamer Omnibus Law Cipta Kerja di Acara APEC
Di sisi lain, instruksi ini diperkirakan untuk menciptakan citra positif Indonesia di mata internasional. Pasalnya diperkirakan tahun depan Indonesia menargetkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
“Jadi ini hanya citra saja saya pikir, mengulang dari yang kemarin-kemarin. kita harus menegakkan protokol tetapi pada nyatanya ada pelanggaran,” katanya.
Dia menilai kerumunan saat kepulangan Rizieq Shihab dan di Petambutan Jakarta Pusat bukan pertama kali terjadi. Namun, ujarnya, penindakan terhadap pelanggar masih minim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.