Advertisement
Pakar dari UGM soal Mendagri Berhentikan Kepala Daerah: Hanya Pencitraan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Imawan menilai aturan ini hanya mengulang kebijakan yang ada sebelumnya.
Advertisement
“Ini mengulang saja sebenarnya. Kita lihat karena instruksi kepala daerah itu sudah dikeluarkan dari kemarin-kemarin. Sudah sejak awal,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/11/2020).
Sejak awal tahun Mendagri telah mengeluarkan sejumlah peraturan menteri maupun instruksi hingga surat edaran terkait penanganan Corona.
Baca juga: Rocky Gerung Curiga Pemanggilan Anies untuk Layani Kepentingan Istana
Beberapa di antaranya seperti Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Daerah.
Ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Mendagri sempat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/3150/SJ tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Satria Imawan malah menilai instruksi ini ditelurkan guna merespons kerumunan ketika Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air setelah 3,5 tahun lebih di Arab Saudi.
Selain itu, instruksi ini hanya sebagai pengingat kepada para kepala daerah. Menurutnya, perlahan penerapan protokol kesehatan mulai kendur di pelbagai daerah. Sejumlah kepala daerah juga mulai berfokus pada pelaksanaan Pilkada 2020 dan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Jokowi Pamer Omnibus Law Cipta Kerja di Acara APEC
Di sisi lain, instruksi ini diperkirakan untuk menciptakan citra positif Indonesia di mata internasional. Pasalnya diperkirakan tahun depan Indonesia menargetkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
“Jadi ini hanya citra saja saya pikir, mengulang dari yang kemarin-kemarin. kita harus menegakkan protokol tetapi pada nyatanya ada pelanggaran,” katanya.
Dia menilai kerumunan saat kepulangan Rizieq Shihab dan di Petambutan Jakarta Pusat bukan pertama kali terjadi. Namun, ujarnya, penindakan terhadap pelanggar masih minim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Eko Suwanto Apresiasi Ruang Bermain Anak di Kantor Kecamatan Berbah Sleman
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement