Advertisement
Pakar dari UGM soal Mendagri Berhentikan Kepala Daerah: Hanya Pencitraan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Bisnis/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Imawan menilai aturan ini hanya mengulang kebijakan yang ada sebelumnya.
Advertisement
“Ini mengulang saja sebenarnya. Kita lihat karena instruksi kepala daerah itu sudah dikeluarkan dari kemarin-kemarin. Sudah sejak awal,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/11/2020).
Sejak awal tahun Mendagri telah mengeluarkan sejumlah peraturan menteri maupun instruksi hingga surat edaran terkait penanganan Corona.
Baca juga: Rocky Gerung Curiga Pemanggilan Anies untuk Layani Kepentingan Istana
Beberapa di antaranya seperti Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Daerah.
Ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Mendagri sempat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/3150/SJ tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Satria Imawan malah menilai instruksi ini ditelurkan guna merespons kerumunan ketika Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air setelah 3,5 tahun lebih di Arab Saudi.
Selain itu, instruksi ini hanya sebagai pengingat kepada para kepala daerah. Menurutnya, perlahan penerapan protokol kesehatan mulai kendur di pelbagai daerah. Sejumlah kepala daerah juga mulai berfokus pada pelaksanaan Pilkada 2020 dan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Jokowi Pamer Omnibus Law Cipta Kerja di Acara APEC
Di sisi lain, instruksi ini diperkirakan untuk menciptakan citra positif Indonesia di mata internasional. Pasalnya diperkirakan tahun depan Indonesia menargetkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
“Jadi ini hanya citra saja saya pikir, mengulang dari yang kemarin-kemarin. kita harus menegakkan protokol tetapi pada nyatanya ada pelanggaran,” katanya.
Dia menilai kerumunan saat kepulangan Rizieq Shihab dan di Petambutan Jakarta Pusat bukan pertama kali terjadi. Namun, ujarnya, penindakan terhadap pelanggar masih minim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 26 Desember 2025
- Tahap III Kementan Peduli, 220 Ton Bantuan Mendarat di Aceh
- Catat! Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Jumat 26 Desember
- Natal 2025, Layanan SIM dan Samsat Keliling Libur
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang
Advertisement
Advertisement



