Advertisement
Soal Kerumunan FPI, Wagub DKI: Izin Keramaian Ada di Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin keramaian di tengah masyarakat menjadi ranah kepolisian, bukan pemerintah provinsi.
Hal itu diungkapkan Ariza sehubungan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tengah kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
“Izin keramaian itu bukan kepada Pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada Pemda, umpamanya mau pinjam Monas, gitu lho,” kata Ariza saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Ariza menuturkan belakangan sejumlah masyarakat mengadakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak ada yang meminta izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Aturannya juga bukan ke Pemda. Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian,” tuturnya.
Terkait kasus di Petamburan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung memberi keterangan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
Anies diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dipicu sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (DPI) di Ibu Kota sepekan terakhir.
“Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” kata Anies, Selasa (17/11/2020).
Menurut Anies, seluruh jawaban yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ada keterangan yang direkayasa untuk kepentingan tertentu.
“Tidak ditambah tidak dikurangi. Adapun detil isi pertanyaan klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Anies Baswedan tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Direktorat Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya. Ia datang bersama sejumlah pengawalnya menggunakan kendaraan dinas.
Tim penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan waktu hampir 10 jam untuk meminta keterangan Gubenur DKI Jakarta.
Anies diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Target IKA 2026 Belum Aman, DLH Sleman Soroti E. coli
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
Advertisement
Advertisement








