Advertisement
Kapolda Metro Diganti, FPI Yakin Kasus Chat Mesum Rizieq Tak Akan Diungkit
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab. - Ist/tangkapan layar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jabatan Kapolda Metro Jaya baru saja digantikan oleh Irjen Pol Fadil Imran. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) yakin Irjen Pol Fadil Imran tidak akan mengungkit perkara chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal penunjukan Irjen Fadil menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Pihaknya yakin Irjen Fadil akan taat hukum.
Advertisement
"Kita tanggapannya biasa saja. Insyallah Irjen Fadil taat hukum karena (kasus chat mesum) sudah SP3 (dihentikan)," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Ubah Penampilan Pakai Hijab, Begini Pengakuan Rey Utami
Namun, banyak tanggapan yang disampaikan oleh Aziz selaku kuasa hukum FPI. Ia hanya menegaskan kalau Irjen Fadil tidak akan kembali mengungkit perkara yang sudah berlalu.
Adapun untuk diketahui, pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Perempuan Harus Tetap Berdaya di Tengah Pandemi Covid-19
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 85 Hakim Sepanjang 2025
- Main 10 Orang, Persita Curi Poin Penuh dari Arema FC
- 80 Pasien Gagal Ginjal Gunungkidul Harus Cuci Darah ke Luar Daerah
- Serapan APBN DIY 2025 Ditargetkan 95 Persen
- Gibran Ajak Anak Muda Terlibat Bangun Ibu Kota Nusantara
- Pakar BRIN Ingatkan Hubungan Krisis Iklim dan Seringnya Cuaca Ekstrem
- Mulai 2026, Sampah Organik Kering Dikumpulkan di Kelurahan
Advertisement
Advertisement




