Advertisement
Kapolda Metro Diganti, FPI Yakin Kasus Chat Mesum Rizieq Tak Akan Diungkit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jabatan Kapolda Metro Jaya baru saja digantikan oleh Irjen Pol Fadil Imran. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) yakin Irjen Pol Fadil Imran tidak akan mengungkit perkara chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal penunjukan Irjen Fadil menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Pihaknya yakin Irjen Fadil akan taat hukum.
Advertisement
"Kita tanggapannya biasa saja. Insyallah Irjen Fadil taat hukum karena (kasus chat mesum) sudah SP3 (dihentikan)," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Ubah Penampilan Pakai Hijab, Begini Pengakuan Rey Utami
Namun, banyak tanggapan yang disampaikan oleh Aziz selaku kuasa hukum FPI. Ia hanya menegaskan kalau Irjen Fadil tidak akan kembali mengungkit perkara yang sudah berlalu.
Adapun untuk diketahui, pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Perempuan Harus Tetap Berdaya di Tengah Pandemi Covid-19
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement