Ratusan Pemuda Kota Magelang Dibekali Jadi Penggerak Potensi Daerah
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memberi sambutan saat penyerahan bantuan kepada perwakilan KPM di Pendopo Pengabdian kompleks rumah dinas Wali Kota Magelang, Senin (16/11/2020)./Ist- Dok Prokompim Pemkot Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada sebanyak 1.965 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini merupakan salah satu upaya penanganan bencana non alam pandemi Covid-19 pada sektor sosial.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih menyebutkan bantuan gelombang pertama diserahkan kepada 219 KPM, terdiri dari warga Kelurahan Gelangan sebanyak 109 KPM dan Kelurahan Kemirirejo 110 KPM. Masing-masing KPM menerima Rp 1,8 juta. Semua penerima bantuan JPS sebanyak 1.965, dengan total dana Rp 3,5 miliar.
"Bantuan JPS yang diambil dari APBD Kota Magelang ini bertujuan untuk membantu masyarakat lapisan bawah, agar mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga masyarakat dalam mengatasi dampak Covid-19," katanya, di sela kegiatan penyaluran bantuan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19, Ribuan Santri Ponpes di Bantul Akan Di-rapid Test
Ia menegaskan bantuan kepada keluarga terdampak Covid-19 ini adalah tindakan nyata penanganan bencana non alam pandemi Covid-19 agar mereka dapat hidup normal sesuai dengan kondisi sosial yang ada.
Penerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi dan harus memenuhi syarat yang wajib yakni warga Kota Magelang yang ditunjukkan dengan KTP asli dan kartu keluarga (KK). Undangan pengambilan hanya berlaku untuk 1 orang agar tidak menimbulkan kerumunan. Warga yang tidak bisa mengambil sesuai jadwal yang ditentukan maka petugas Dinsos akan menyerahkan langsung ke rumah penerima tersebut.
Adapun penyerahan bantuan ini secara simbolis bantuan dilakukan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perwakilan KPM di Pendopo Pengabdian kompleks rumah dinas Wali Kota Magelang, Senin (16/11/2020). Penyerahan dibagi dalam beberapa gelombang sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Wajib Sebelum dan Sesudah Berdagang
Dalam sambutannya, Sigit Widyonindito mengatakan bantuan untuk masyarakat Kota Magelang terus mengalir saat pendemi Covid-19 ini. Tidak hanya bantuan berupa uang tunai tapi juga sembako, fasilitas protokol kesehatan dan lainnya.
"Ini bentuk cinta pada rakyat. JPS ini mencapai Rp 3,5 miliar, agar masyarakat bahagia ditengah pandemi ini," kata Sigit.
Sigit berharap bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari maupun untuk modal usaha. Sigit berujar, pemerintah tidak tinggal diam, sejak pandemi bahkan sudah membuat dapur umum dan sebagainya.
Tak lupa, Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah meski pandemi Covid-19 di Kota Magelang cenderung landai. Masyarakat diminta saling mengingatkan protokol kesehatan, seperti cuci tangan, jaga jarak, dan tidak bepergian jika tidak mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas vape mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa haram penggunaan rokok elektrik sejak 2020.
Netanyahu kehilangan mayoritas di Knesset setelah pemilu Israel. Oposisi menjajaki dukungan partai Arab untuk membentuk pemerintahan baru.
PAD sektor pariwisata Bantul baru mencapai Rp15,8 miliar hingga Oktober 2026. Dispar pesimistis target Rp29 miliar tercapai.
Polri dan BPOM membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom untuk mencegah penyalahgunaan tanaman yang berpotensi membahayakan.
MA membatalkan konferensi pers putusan kasasi perkara suket ijazah SMA Gibran karena belum menerima salinan putusan nomor 742 K/TUN/2026.