Advertisement
Ada Hal-Hal Janggal di RUU Minol, Apa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah masuk ke dalam tahap harmonisasi walau pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu. Selain itu, RUU tersebut dibangun dari sumber yang meragukan.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Larangan Minol yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Sabtu (14/11/2020), ada 11 alamat situs daring yang dijadikan acuan. Adapun, ke 11 alamat situs daring tersebut terdiri dari 6 situs berita, 4 blog pribadi, dan Wikipedia.
Advertisement
Setelah ditelusuri, hanya tiga situs yang masih tersedia, yakni situs milik Republika.co.id, Jawaban.com, dan BBC.co.uk. Sementara itu, seluruh alamat situs pribadi tidak bisa diakses atau sudah terhapus.
Di samping itu, ada lima buku yang menjadi acuan mengenai hubungan antara konsumsi alkohol dengan kesehatan manusia. Uniknya, ada satu buku yang tidak berhubungan dengan isu alkohol, yakni "Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis" oleh Freddy Rangkuti terbitan 2000.
Hal tersebut bertentangan dengan kesimpulan naskah akademik tersebut. "Data sekunder berupa buku teori seputar minuman beralkohol, peraturan perundang-undangan terkait minuman beralkohol," tulis Tim Penulis Naskah Akademik yang dibuat pada 2014 tersebut.
Salah satu alasan pembetukan RUU Minol dalam dokumen pendukung yang dapat ditemukan di situs remsi DPR adalah selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.
Dijelaskan bahwa surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.
Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.
Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Event Karnaval Takbir Diharapkan Membawa Syiar Positif bagi Umat Islam
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ribut-Ribut Raja Ampat Terancam Tambang, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total
- RUU Pemilu Didorong Agar Kelar Tahun Ini
- Gunung Tangkuban Perahu Gempa Berfrekuensi Rendah
- Balon Udara dengan Petasan Jatuh di Pekarangan Rumah Warga
- Mengamuk Sebelum Disembelih, Seekor Sapi Kurban Dievakuasi dari Sungai
- Ungkap Penyebab Pergerakan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Akibat Lalu Lintas yang Padat Proses Evakuasi Terlambat
- Negosiasi Trump Masih Mandek Jelang Berakhirnya Batas Penangguhan Tarif Dagang
Advertisement
Advertisement