Menteri Pencetus Omnibus Law Beberkan Obrolannya dengan Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menjadi pengungkit ekonomi terkuak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyebut orang itu adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Sofyan mengatakan bahwa istilah omnibus law atau undang-undang sapu jagat bukan hal baru. Indonesia pernah menerapkannya meski tidak dikenal masif.
Advertisement
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
“Dalam Tap MPR [Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat] 2000 juga menerapkan omnibus law. Tap lama disinkronkan sehingga menjadi Tap MPR 2000,” katanya dalam wawancara yang ditayangkan virtual, Kamis (12/11/2020).
Sofyan menjelaskan bahwa omnibus law juga dilakukan pada Undang-Undang tentang Pemilu. Di dalamnya, tercantum peraturan pemilihan kepala daerah dan presiden. Lagi-lagi peraturan tersebut tidak dikenal banyak publik.
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perhatian karena banyak regulasi yang disatukan. Dari 79 beleid, digabung menjadi satu.
Sebenarnya apabila mau disisir lagi, Sofyan menilai jumlah UU yang disatukan bisa lebih banyak lagi. Akan tetapi pemerintah memutuskan 79 karena utamanya untuk membuat iklim usaha menjadi jauh lebih mudah.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Pengesahan Omnibus Law
Obrolan Sofyan dengan Presiden Joko Widodo terjadi antara tahun 2016 dan 2017. Di situ Jokowi ingin melakukan reformasi birokrasi. Itulah yang menjadi tema utama saat menjadi kepala negara.
Presiden tahu soal regulasi berbeli. Dia merasakan sendiri saat menjadi pengusaha di Solo. Bahkan di kesempatan berbeda salah satu perusahaan asing mengeluhkan bahwa mengebor minyak di kedalaman 2.500 meter lebih mudah dibandingkan mengurus izin.
Kemudian, presiden membuat 16 paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi itu kurang maksimal karena hanya menyederhanakan peraturan yang tingkatnya di bawah UU.
Alasannya, UU harus diganti dengan UU. Beda dengan di Amerika Serikat. Di sana, hakim bisa mengubahnya. Itulah yang menjadi landasan omnibus law terbit.
“Jadi Presiden sudah dapat itu. Setelah itu perintahkan menteri untuk membuat draf [omnibus law],” jelas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement