Advertisement
Menteri Pencetus Omnibus Law Beberkan Obrolannya dengan Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menjadi pengungkit ekonomi terkuak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyebut orang itu adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Sofyan mengatakan bahwa istilah omnibus law atau undang-undang sapu jagat bukan hal baru. Indonesia pernah menerapkannya meski tidak dikenal masif.
Advertisement
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
“Dalam Tap MPR [Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat] 2000 juga menerapkan omnibus law. Tap lama disinkronkan sehingga menjadi Tap MPR 2000,” katanya dalam wawancara yang ditayangkan virtual, Kamis (12/11/2020).
Sofyan menjelaskan bahwa omnibus law juga dilakukan pada Undang-Undang tentang Pemilu. Di dalamnya, tercantum peraturan pemilihan kepala daerah dan presiden. Lagi-lagi peraturan tersebut tidak dikenal banyak publik.
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perhatian karena banyak regulasi yang disatukan. Dari 79 beleid, digabung menjadi satu.
Sebenarnya apabila mau disisir lagi, Sofyan menilai jumlah UU yang disatukan bisa lebih banyak lagi. Akan tetapi pemerintah memutuskan 79 karena utamanya untuk membuat iklim usaha menjadi jauh lebih mudah.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Pengesahan Omnibus Law
Obrolan Sofyan dengan Presiden Joko Widodo terjadi antara tahun 2016 dan 2017. Di situ Jokowi ingin melakukan reformasi birokrasi. Itulah yang menjadi tema utama saat menjadi kepala negara.
Presiden tahu soal regulasi berbeli. Dia merasakan sendiri saat menjadi pengusaha di Solo. Bahkan di kesempatan berbeda salah satu perusahaan asing mengeluhkan bahwa mengebor minyak di kedalaman 2.500 meter lebih mudah dibandingkan mengurus izin.
Kemudian, presiden membuat 16 paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi itu kurang maksimal karena hanya menyederhanakan peraturan yang tingkatnya di bawah UU.
Alasannya, UU harus diganti dengan UU. Beda dengan di Amerika Serikat. Di sana, hakim bisa mengubahnya. Itulah yang menjadi landasan omnibus law terbit.
“Jadi Presiden sudah dapat itu. Setelah itu perintahkan menteri untuk membuat draf [omnibus law],” jelas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement