Advertisement
Menteri Pencetus Omnibus Law Beberkan Obrolannya dengan Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menjadi pengungkit ekonomi terkuak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyebut orang itu adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Sofyan mengatakan bahwa istilah omnibus law atau undang-undang sapu jagat bukan hal baru. Indonesia pernah menerapkannya meski tidak dikenal masif.
Advertisement
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
“Dalam Tap MPR [Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat] 2000 juga menerapkan omnibus law. Tap lama disinkronkan sehingga menjadi Tap MPR 2000,” katanya dalam wawancara yang ditayangkan virtual, Kamis (12/11/2020).
Sofyan menjelaskan bahwa omnibus law juga dilakukan pada Undang-Undang tentang Pemilu. Di dalamnya, tercantum peraturan pemilihan kepala daerah dan presiden. Lagi-lagi peraturan tersebut tidak dikenal banyak publik.
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perhatian karena banyak regulasi yang disatukan. Dari 79 beleid, digabung menjadi satu.
Sebenarnya apabila mau disisir lagi, Sofyan menilai jumlah UU yang disatukan bisa lebih banyak lagi. Akan tetapi pemerintah memutuskan 79 karena utamanya untuk membuat iklim usaha menjadi jauh lebih mudah.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Pengesahan Omnibus Law
Obrolan Sofyan dengan Presiden Joko Widodo terjadi antara tahun 2016 dan 2017. Di situ Jokowi ingin melakukan reformasi birokrasi. Itulah yang menjadi tema utama saat menjadi kepala negara.
Presiden tahu soal regulasi berbeli. Dia merasakan sendiri saat menjadi pengusaha di Solo. Bahkan di kesempatan berbeda salah satu perusahaan asing mengeluhkan bahwa mengebor minyak di kedalaman 2.500 meter lebih mudah dibandingkan mengurus izin.
Kemudian, presiden membuat 16 paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi itu kurang maksimal karena hanya menyederhanakan peraturan yang tingkatnya di bawah UU.
Alasannya, UU harus diganti dengan UU. Beda dengan di Amerika Serikat. Di sana, hakim bisa mengubahnya. Itulah yang menjadi landasan omnibus law terbit.
“Jadi Presiden sudah dapat itu. Setelah itu perintahkan menteri untuk membuat draf [omnibus law],” jelas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement