Advertisement
Menteri Pencetus Omnibus Law Beberkan Obrolannya dengan Jokowi
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menjadi pengungkit ekonomi terkuak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyebut orang itu adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Sofyan mengatakan bahwa istilah omnibus law atau undang-undang sapu jagat bukan hal baru. Indonesia pernah menerapkannya meski tidak dikenal masif.
Advertisement
BACA JUGA : Mengaku Belum Kalah, Mahasiswa Terus Tolak Omnibus Law
“Dalam Tap MPR [Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat] 2000 juga menerapkan omnibus law. Tap lama disinkronkan sehingga menjadi Tap MPR 2000,” katanya dalam wawancara yang ditayangkan virtual, Kamis (12/11/2020).
Sofyan menjelaskan bahwa omnibus law juga dilakukan pada Undang-Undang tentang Pemilu. Di dalamnya, tercantum peraturan pemilihan kepala daerah dan presiden. Lagi-lagi peraturan tersebut tidak dikenal banyak publik.
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perhatian karena banyak regulasi yang disatukan. Dari 79 beleid, digabung menjadi satu.
Sebenarnya apabila mau disisir lagi, Sofyan menilai jumlah UU yang disatukan bisa lebih banyak lagi. Akan tetapi pemerintah memutuskan 79 karena utamanya untuk membuat iklim usaha menjadi jauh lebih mudah.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Pengesahan Omnibus Law
Obrolan Sofyan dengan Presiden Joko Widodo terjadi antara tahun 2016 dan 2017. Di situ Jokowi ingin melakukan reformasi birokrasi. Itulah yang menjadi tema utama saat menjadi kepala negara.
Presiden tahu soal regulasi berbeli. Dia merasakan sendiri saat menjadi pengusaha di Solo. Bahkan di kesempatan berbeda salah satu perusahaan asing mengeluhkan bahwa mengebor minyak di kedalaman 2.500 meter lebih mudah dibandingkan mengurus izin.
Kemudian, presiden membuat 16 paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi itu kurang maksimal karena hanya menyederhanakan peraturan yang tingkatnya di bawah UU.
Alasannya, UU harus diganti dengan UU. Beda dengan di Amerika Serikat. Di sana, hakim bisa mengubahnya. Itulah yang menjadi landasan omnibus law terbit.
“Jadi Presiden sudah dapat itu. Setelah itu perintahkan menteri untuk membuat draf [omnibus law],” jelas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Kasus Pelajar Disiram Air Keras di Cempaka Putih
- Status PBI Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses Layanan
- Survei Indikator: 72,8 Persen Responden Puas Program MBG
- Menbud Tetapkan 5 Desa Penerima Apresiasi Desa Budaya 2025
- Data Modal Asing Tak Lagi Dirilis BI, Ini Alasannya
- Musker PMI DIY 2026 Fokus Evaluasi dan Program Kerja Realistis
- Arema FC Bungkam Persija 2-0 di GBK, Gabriel Silva Borong Dua Gol
Advertisement
Advertisement




