Advertisement
Pengamat: Aturan Rapid Test untuk Penerbangan Perlu Dibenahi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pandemi Virus Vovid-19 masih melanda dan banyak aktivitas masyarakat dibatasi, salah satunya penumpang pesawat. Ombudsman menilai perlu dilakukan pembenahan terkait protokol kesehatan prosedur rapid test, dengan menyusun prosedur kesehatan yang lebih berkekuatan hukum tidak sekedar Surat Edaran.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman RI Alvin Lie mengatakan aturan persyaratan rapid test dan PCR/Swab Test yang memiliki masa kedaluwarsa hingga 14 hari telah ditetapkan oleh SE Gugus Tugas 9/2020 tetapi saat ini lembaga tersebut pun sudah dibubarkan.
Advertisement
Tak hanya itu, kata dia, pada pelaksanaannya di lapangan, khususnya di sektor transportasi darat nyaris tidak seketat seperti di transportasi udara.
Baca juga: Harus Tetap Disiplin, Generasi Milenial Diajak Usir Corona
Alvin menekankan di sektor transportasi udara, di dalam pesawat jet yang digunakan sudah ada sistem pembersih udara. Selain itu kajian ilmiah juga menunjukkan probabilitas penularan covid selama penerbangan juga rendah hampir nihil. Sejauh ini penumpang dan awak kabin juga patuh pada protokol kesehatan yang ada seperti menjaga jarak memakai masker dan meminimalkan interaksi.
Pembatasan okupansi maksimum hingga 70 persen dari kapasitas muat pesawat juga berlaku untuk rute domestik.
“Sudah ada saatnya dibenahi peraturan yang ada kekuatan hukum. Semuanya surat edaran yang memiliki kekuatan hukum. Gugus Tugas juga Sudah dibubarkan alangkah baiknya kalau ada aturan dibuat sesuai tata perundangan paling tidak permen bukan SE dan dibuat oleh lembaga yang masih ada bukan yang sudah dibubarkan,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Para Pria Hati-Hati, Virus Corona Bisa Pengaruhi Kesuburan
Presiden Joko Widodo sudah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada 20 Juli 2020. Fungsinya kini diemban oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selama ini Kemenhub juga merujuk pada ketentuan dari Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 (Perubahan SE No. 7/2020) tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman covid-19.
Dalam SE tersebut telah diatur bahwa persyaratan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yaitu harus memenuhi persyaratan.
Diantaranya, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), menunjukkan surat keterangan negatif berdasarkan swab dan nonreaktif rapid test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Ketiga Syarat tersebut di atas dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020, beserta Surat Edaran Menhub Nomor 11 (Sektor Perhubungan Darat), 12 (Perhubungan Laut), 13 (Perhubungan Udara), dan 14 (Perkeretaapian) tentang Pengendalian Transportasi dan pedoman Teknis untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement