Advertisement

Promo November

ICJR Sebut DPR Tak Perlu Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Alasannya

Newswire
Kamis, 12 November 2020 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
ICJR Sebut DPR Tak Perlu Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Alasannya Bir - Ilustrasi/Kaskus

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sebelumnya dijelaskan kepada Badan Legislasi DPR RI dinilai tidak perlu dibahas karena penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Erasmus mengatakan bahwa pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan, di antaranya diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

Advertisement

"Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR," ujar Erasmus dikutip dari Antara, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Ini Penjelasan Polri tentang Informasi Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice

Pemerintah, kata dia, mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Menurut ICJR, pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus.

Baca juga: BPPTKG Beberkan Perkiraan Panjang Luncuran Awan Panas Jika Merapi Erupsi

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11), mendengarkan penjelasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal.

Illiza mengatakan bahwa RUU itu usulan dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Selain itu, kata dia, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement