Advertisement
Laporan Donald Trump soal Kecurangan Pilpres AS Tak Terbukti
Calon Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Joe Biden (kanan). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Laporan Donald Trump bahwa ada kecurangan dalam Pilpres Amerika Serikat 2020 tidak terbukti.
Anggota Komisi Pemilihan Federal Amerika Serikat (AS) menyatakan tidak ada bukti kecurangan pemilih atau rekayasa surat suara dalam pemilihan presiden AS seperti yang dilaporkan Trump.
Advertisement
"Tidak ada bukti kecurangan pemilih. Tidak ada bukti pemberian surat suara secara ilegal," kata Komisaris Komisi Pemilihan Ellen Weintraub, seperti dikutip dari Bloomberg dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (7/11/2020).
Donald Trump terus mengklaim tanpa bukti bahwa suara dihitung secara ilegal di Pennsylvania dan bahwa saksi pipres tidak diizinkan untuk mengawasi penghitungan suara.
"Hal-hal buruk terjadi selama jam-jam, TRANSPARANSI HUKUM dilarang dengan kejam & kasar," klaim Trump dalam serangkaian tweet pada Sabtu. Twitter kemudian membatasi kicauan tersebut karena berpotensi menyesatkan.
Komisaris Philadelphia yang seorang anggota Partai Republik, Al Schmidt, telah membantah klaim bahwa para saksi dilarang menghadiri proses perhitungan suara. “Saksi partai Republik berada di sana sepanjang waktu," katanya.
Trump telah melayangkan gugatan di Pennsylvania, Georgia, dan negara bagian penting lainnya yang masih dalam proses perhitungan suara untuk mendiskualifikasi beberapa surat suara yang menurutnya tidak boleh dihitung. Tetapi sejumlah gugatan telah dibatalkan dan yang lainnya tidak akan mengubah keadaan menjadi menguntungkannya.
"Gugatan tersebut tampaknya sebagian besar terjadi setelah beberapa surat suara dihitung. Mengingat selisih suara yang ada, sepertinya tidak ada yang bisa memengaruhi hasilnya,” kata Weintraub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bloomberg, Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gaji PPPK Paruh Waktu di Bantul Belum Cair, Ini Kata Bank dan Dinas
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Daop 1 Jakarta Catat 178.897 Tiket Mudik Terjual
- DIY Resmi Jadi Embarkasi Haji, 26 Kloter dari YIA
- Truk Masuk Jurang di Lendah Kulonprogo, Kernet Terjepit
- THE 1O1 Hotel Hadirkan Imlek dan Ramadan 2026
- Saksi Tegaskan Hibah Sleman Tak untuk Kampanye Kustini-Danang
- Psikolog: Anak 3 Tahun Sudah Perlu Edukasi Seks
- KPK Telusuri Setoran Calon Perangkat Desa Pati
Advertisement
Advertisement



